Kompas TV nasional politik

DPW Partai Ummat Tolak Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum, Sebut Majelis Syuro Gegabah

Kompas.tv - 25 Februari 2025, 23:10 WIB
dpw-partai-ummat-tolak-ridho-rahmadi-sebagai-ketua-umum-sebut-majelis-syuro-gegabah
Suasana konferensi pers sejumlah kader Partai Ummat yang menyatakan seluruh DPW Partai Ummat menolak Ridho Rahmadi sebagai ketua umum, di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025). (Sumber: Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPW) Partai Ummat Jambi, Mahili, mengatakan DPW seluruh Indonesia menolak Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum Partai Ummat periode 2025-2030.

Mengutip pemberitaan Tribunnews.com, penolakan itu disampaikan Mahili dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025).

"Kami dengan tegas menolak dan tidak mengakui keputusan yang menetapkan kembali Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat," ucapnya.

Ridho terpilih sebagai Ketua Umum Partai Ummat berdasarkan Surat Keputusan Majelis Syura Nomor :05/MS-Partai Ummat/Kpts/K-S/lI/2025 tentang Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Ummat Periode 2025 - 2030, bertanggal 16 Februari 2025.

Baca Juga: Partai Ummat Sambut Penghapusan Presidential Threshold: Cahaya Demokrasi Kembali di Era Prabowo

Mahili menilai penetapan Ridho sebagai ketua umum tersebut bermasalah dan tidak sah, karena berdasarkan AD/ART yang belum mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.

"Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat periode 2021-2025 belum memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Forum Musyawarah Nasional," jelasnya.

Ia juga berpendapat, dengan adanya Surat Keputusan Majelis Syura Nomor :05/MS-Partai Ummat/Kpts/K-S/lI/2025 tersebut, implikasi formal yang ditimbulkannya adalah Kepengurusan DPP Partai Ummat Periode 2021 - 2025 yang sebelumnya ditetapkan melalui Surat Keputusan Majelis Syura Nomor 02/MS-Partai Ummat/Kpts/K-S/VIII2023, menjadi tidak berlaku.

Surat keputusan nomor 02 tersebut, dinilainya hanya berlaku untuk kepengurusan Dewan Pengurus Wilayah, Dewan Pengurus Daerah, Dewan Pengurus Cabang, dan Dewan Pengurus Ranting.

"Praktis saat ini di jajaran Dewan Pengurus secara formal yang eksis dan legal hanyalah Ketua Umum. Dengan kata lain, hanya terdapat Ketua Umum sebagai satu-satunya pengurus yang sah di seluruh Indonesia," kata Mahili.

Menurutnya, keputusan Majelis Syura Partai Ummat terlalu terburu-buru dan gegabah.

Ia juga menduga keputusan ini merupakan bagian dari upaya Ridho Rahmadi untuk menghindari pertanggungjawaban jabatannya sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat periode 2021-2025.

Baca Juga: Momen Saksi Partai Ummat Protes Dugaan Penggelembungan Suara PSI saat Rekapitulasi Nasional

"Keputusan ini juga kami nilai sebagai rekayasa untuk kembali menetapkan Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum Partai periode 2025-2030 melalui cara-cara yang bertentangan dengan konstitusi partai dan tatanan dan prinsip-prinsip demokrasi internal di dalam partai," tuturnya.

Pihaknya juga sudah menyiapkan upaya hukum jika Majelis Syura Partai Ummat tidak menunjukkan itikad baik untuk membatalkan semua keputusan yang dinilai melanggar AD/ART partai tersebut.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Tribunnews.com

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x