Kompas TV nasional hukum

Ketua KPK soal Penangguhan Penahanan Hasto: Dikabulkan atau Tidak Tergantung Kebutuhan Penyidik

Kompas.tv - 25 Februari 2025, 17:43 WIB
ketua-kpk-soal-penangguhan-penahanan-hasto-dikabulkan-atau-tidak-tergantung-kebutuhan-penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku, Kamis (20/2/2025). (Sumber: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Setyo Budiyanto menyebut permintaan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto melalui kuasa hukumnya atau Maqdir Ismail merupakan haknya sebagai tersangka.

“Permintaan penangguhan penahanan, hak tersangka,” ucap Setyo, merespons permohonan penangguhan penahanan yang disampaikan tersangka Hasto Kristiyanto, Selasa (25/2/2025).

Namun, lanjut Setyo, permohohan penangguhan penahanan tersebut dikabulkan atau tidak menjadi sepenuhnya keputusan penyidik KPK.

Baca Juga: TNI Serang Polisi di Kaltara, Hendardi: Keji, Premanisme, Jiwa Korsa yang Keliru dan Memalukan

“Dikabulkan atau tidak, tergantung kebutuhan penyidik,” kata Setyo.

Sebelumnya, KPK menahan Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan upaya perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku, Kamis (20/2/2025).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebutkan, penetapan Hasto sebagai tersangka berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024.

Menurut penyidik, Hasto dinilai dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam kasus Harun Masiku meski KPK masih memerlukan waktu untuk mendalami kasus tersebut.

Baca Juga: Pengamat soal Istri Mendesa Yandri Susanto Batal Jadi Bupati: Itu Membuat Citra MK Masih Bergigi

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Guna kepentingan penyidikan terhadap tersangka HK, dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025. Dan penahanan dilakukan di cabang rumah tahanan negara dari rumah tahanan negara Jakarta Timur,” kata Setyo.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x