JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan perkembangan penyelidikan kasus pagar laut di Bekasi.
Ia menginformasikan, Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi terkait kasus tersebut.
"Kami terhadap perkembangan proses penyelidikan (kasus pagar laut) di Bekasi, terkait 93 sertifikat hak milik, kami sudah memproses dan memeriksa 25 orang saksi," ungkap Djuhandhani di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/2/2025) malam, dipantau dari Breaking News KompasTV.
"Yang diperiksa berasal dari kementerian, lembaga dan instansi, perangkat desa, dan masyarakat desa terkait," lanjutnya.
Djuhandhani menambahkan, pihaknya secara simultan juga melaksanakan proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait penerbitan 201 bendel sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama PT Mega Agung Nusantara (MAN).
Baca Juga: Fakta Kasus Pagar Laut Bekasi: 6 Pegawai ATR/BPN Terlibat, 5 Dicopot dari Jabatan & 1 Dipecat
"Ini sedang kita dalami, kita sudah memeriksa 12 orang dan itu terdiri dari lembaga, instansi, perangkat desa, dan masyarakat desa terkait," ujar Djuhandhani terkait penyelidikan dugaan pemalsuan surat oleh PT MAN.
Dia membeberkan, dugaan pemalsuan surat oleh PT MAN merupakan temuan penyidik dari Laporan Polisi (LP) yang dibuat oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Tadi pertama kami sampaikan, memeriksa 25 orang itu adalah terkait dengan LP yang dibuat oleh BPN, kemudian untuk tambahan penyelidikan yang dilaksanakan terkait PT MAN, ini kan hasil temuan dari penyidik," papar Djuhandhani.
"Penyidik melaksanakan penyelidikan itu saat ini masih berproses, kami melihat sementara, bahwa dugaan tindak pidana, kemungkinan ini akan kita dapatkan," imbuhnya.
Baca Juga: Bareskrim Sebut Ada Sertifikat Pagar Laut Bekasi yang Diagunkan ke Bank Swasta
Djuhandhani juga mengungkapkan, penyidik yang ada di lapangan masih melakukan pemeriksaan serta mengumpulkan bahan dan keterangan terkait kasus ini.
"Kami memaksimalkan minggu ini kami bisa memberikan kepastian hukum, apakah itu perkara mau ditingkatkan penyidikan atau dihentikan penyelidikannya, atau yang temuan anggota bisa dilakukan untuk pembuatan laporan polisi," paparnya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.