Kompas TV nasional hukum

Batas Waktu Lengkapi Syarat Ekstradisi Paulus Tannos Tinggal Sepekan, KPK: Sudah Dibawa ke Singapura

Kompas.tv - 24 Februari 2025, 17:29 WIB
batas-waktu-lengkapi-syarat-ekstradisi-paulus-tannos-tinggal-sepekan-kpk-sudah-dibawa-ke-singapura
Paulus Tannos, tersangka korupsi E-KTP yang ditangkap di Singapura. (Sumber: Dok. KPK)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Batas waktu pemerintah Indonesia untuk melengkapi persyaratan ekstradisi tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Paulus Tannos, tinggal sepekan, atau tepatnya hingga 3 Maret 2025.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto mengaku pihaknya tinggal menunggu tanggapan dari pemerintah Singapura, sebab syarat yang diminta sudah lengkap.

"Syarat sudah kita lengkapi, tinggal nunggu hasil dari pihak Singapura, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada info positif," kata Fitroh kepada Tribunnews.com, Senin (24/2/2025).

Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, sejumlah dokumen yang menjadi persyaratan ekstradisi Paulus Tannos sudah terpenuhi.

Beberapa di antaranya adalah surat permintaan dari Menteri Hukum, sertifikat legalisasi, identitas, resume, peraturan perundang-undangan edisi bahasa Inggris, surat dari Jaksa Agung, dan affidavit (dokumen keimigrasian yang dapat digunakan anak berkewarganegaraan ganda untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia).

Baca Juga: Paulus Tannos Gugat soal Penangkapan di Singapura, Ini Respons Menteri Hukum

Menurutnya, sejumlah dokumen persyaratan tersebut telah dikirim ke Singapura.

"Minggu lalu sudah dibawa ke pemerintah Singapura," kata Setyo kepada Tribunnews.com, Senin.

Diketahui, Paulus Tannos merupakan buronan KPK dalam kasus korupsi megaproyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.

KPK telah menetapkan Tannos sebagai tersangka pada 2019 silam. Dia kemudian menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021.

Tannos ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), bersama otoritas keamanan Singapura pada 17 Januari 2025.

Saat ini Paulus Tannos sedang menjalani sidang ekstradisi di Pengadilan Singapura.

Sesuai perjanjian ekstradisi antara Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura Pasal 7 huruf (5), Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara (sejak 17 Januari 2025) untuk melengkapi syarat ekstradisi.

Baca Juga: Menkum Supratman soal Proses Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura: Saya Yakin dan Percaya...


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Tribunnews.com

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x