JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Keppres terkait badan pengelola investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara di Istana Presiden, Jakarta, pada Senin (24/2/2025).
"Saya Presiden Republik Indonesia menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomr 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan peraturan pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang organisasi dan tata kelola badan investasi Daya Anagata Nusantara," ujar Prabowo.
Baca Juga: Prabowo Tegaskan Danantara Harus Diaudit Setiap Saat: Ini Milik Generasi Penerus Bangsa
#prabowo #danantara #bumn
Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Joshua
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.