JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai merespons terkait kabar vokalis band Sukatani, Novi Chitra Indriyaki, yang dipecat sebagai guru di sekolah tempatnya mengajar.
Pigai menyatakan akan memeriksa kebenaran informasi terkait kabar pemecatan tersebut.
"Staf Saya darı Kanwil Jawa Tengah akan cek kebenaran infomasi," kata Pigai dalam akun X resminya @NataliusPigai2, Sabtu (22/2/2025).
Baca Juga: PBHI Beberkan Dugaan Intimidasi dan Ancaman Polisi di Balik Permintaan Maaf Band Sukatani
Ia menekankan, jika benar Novi dipecat karena menjadi vokalis Sukatani, maka pemecatan tersebut harus ditolak.
"Jika benar dipecat karena sebagai Vokalis Sukatani maka kami akan menolak karena Pemerintah konsisten memastikan perlindungan dan penghormatan HAM setiap warga negara Indonesia," tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengimbau pihak terkait untuk melaporkan kebenaran kabar pemecatan tersebut melalui kantor perwakilan Kementerian HAM di daerah.
"Sukatani dan Kepolisian sudah minta maaf dan kepolisian juga menerima sebagai kritikan atau masukan," ucapnya.
"Soal pemecatan silakan laporkan kepada Kami di Kantor Wilayah Jawa Tengah atau langsung ke Kantor Pusat Kementerian HAM," sambungnya.
Sebagai informasi, Novi merupakan guru di sebuah sekolah di Banjarnegara, Jawa Tengah.
Kabar pemecatannya pun mencuat seiring maraknya berita soal lagu 'Bayar Bayar Bayar' yang membuatnya meminta maaf kepada Kapolri dan institusi Polri, serta menarik lagu bandnya tersebut dari semua platform.
Diberitakan sebelumnya, dua personel band Sukatani, yakni Muhammad Syifa Al Lufti (Electroguy) dan Novi Citra Indriyati (Twister Angel) mengunggah video permintaan maaf kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan institusi Polri terkait lirik lagu 'Bayar Bayar Bayar'.
Baca Juga: Anggota Kompolnas Tanggapi Permintaan Maaf Band Sukatani Usai Lagu "Bayar Bayar Bayar" Viral
Dalam pernyataan tersebut, grup band punk asal Purbalingga itu juga menarik lagu 'Bayar Bayar Bayar' dari mayoritas layanan streaming musik digital seperti Spotify, Apple Music, dan YouTube Music.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto menyatakan tidak ada larangan bagi Sukatani untuk membawakan lagu tersebut dalam penampilan mereka.
Ia juga mengatakan band Sukatani boleh kembali mengedarkan lagu Bayar Bayar Bayar di platform musik digital.
"Ya, monggo saja. Kita menghargai ekspresi. Yang memberi kritik membangun Polri, itu menjadi teman Bapak Kapolri," kata Kombes Artanto, Jumat (21/2).
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.