KOMPAS.TV - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) memberikan respons. PBHI menilai permintaan maaf diduga dilatarbelakangi intimidasi dan ancaman dari anggota Polri.
Tindakan ini dinilai melanggar jaminan hak kebebasan ekspresi seni dalam undang-undang.
Sementara anggota Kompolnas, Yusuf Warshim, pun memiliki pendapat lain. Kompolnas menilai langkah yang dilakukan Polda maupun Polri dalam menyikapi polemik lagu Bayar Bayar Bayar sudah tepat.
Langkah Polri sudah proporsional, profesional, dan sesuai prosedur yang berlaku.
Lagu Bayar Bayar Bayar milik grup band Sukatani mendapat banyak perhatian warganet yang menilai lirik lagu mencerminkan keresahan masyarakat terhadap penegak hukum.
Baca Juga: Kapolri Tanggapi Kasus Viral Band Sukatani dan Lagu Kritik Polisi: Ada 'Miss', Sudah Diluruskan
#sukatani #sukatanimintamaaf #polisi
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.