Kompas TV nasional hukum

Bareskrim Sebut Ada Sertifikat Pagar Laut Bekasi yang Diagunkan ke Bank Swasta

Kompas.tv - 21 Februari 2025, 21:03 WIB
bareskrim-sebut-ada-sertifikat-pagar-laut-bekasi-yang-diagunkan-ke-bank-swasta
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikn keterangan pers terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen di wilayah pagar laut Tangerang, Selasa (18/2/2025). Bareskrim Polri menemukan beberapa sertifikat tanah di wilayah pagar laut Bekasi yang diagunkan kepada bank swasta. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Bekasi, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebutkan pihaknya menemukan beberapa sertifikat tanah yang diagunkan kepada bank swasta. Sebagai informasi, agunan adalah aset yang dijadikan jaminan utang.

"Beberapa sertifikat yang ada ini ada beberapa yang diagunkan di beberapa bank swasta,” kata Brigjen Djuhandhani dalam keterangannya, Jumat (21/2/2025).

Baca Juga: Pembongkaran Pagar Laut Bekasi oleh PT TRPN: Ekskavator Dikerahkan, Ditargetkan Rampung 10 Hari

Meski demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait jumlah SHM yang diagunkan, serta diagunkan ke bank mana.

Ia hanya mengatakan, penyidik menduga para pelaku mendapatkan keuntungan dari agunan tersebut. 

Djuhandhani pun meyakini kasus tersebut dapat ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Walaupun perlu pendalaman, kami yakin perkara ini pasti bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan,” tegasnya, dikutip dari Tribunnews.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus tersebut, Bareskrim telah memeriksa Kepala Desa Segarajaya, Abdul Rosid pada Kamis (20/2) kemarin.

Usai diperiksa, Abdul membantah terlibat dalam dugaan pemalsuan SHM di wilayah pagar laut Bekasi.

Ia mengaku tak mengetahui terkait kasus tersebut, mengingat pagar laut Bekasi berdiri sebelum dirinya dilantik sebagai kepala desa.

"Iya (tidak terlibat)," kata kata Abdul, Kamis.

"Saya dilantik tanggal 14 Agustus 2023. Jadi adanya dugaan pemalsuan ini saya kurang tahu. Tahu-tahu ini ada dugaan seperti ini,” ujarnya.

Adapun penyelidikan kasus tersebut dilakukan Bareskrim seusai adanya laporan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Jumat (7/2).

Baca Juga: Kasus Pagar Laut Bekasi Berlanjut, Polri Terima Laporan Kementerian ATR/BPN Terkait Dugaan Pidana

 


 

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV/Tribunnews.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x