Kompas TV nasional hukum

Hasto Kristiyanto Ajukan Penangguhan Penahanan

Kompas.tv - 21 Februari 2025, 20:29 WIB
hasto-kristiyanto-ajukan-penangguhan-penahanan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto di Gedung KPK, Jakarta usai resmi ditahan, Kamis (20/2/2025). Hasto Kristiyanto mengajukan penangguhan penahanan ke KPK. (Sumber: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan penangguhan penahanan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan salah satu kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail dalam Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Jumat (21/2/2025).

"Kami memang mengajukan penangguhan penahanan," kata Maqdir.

"Itu memang kami sudah siapkan sebenarnya sejak sebelum kami datang ke KPK," imbuhnya.

Baca Juga: Jokowi Tanggapi Permintaan Hasto agar KPK Periksa Keluarganya: Silakan

Lantaran, lanjut ia, pihaknya sudah mengetahui kliennya bakal ditahan usai diperiksa KPK, pada Kamis (20/2) kemarin.

"Kami sudah mendapat informasi bahwa penahanan itu akan terjadi, meskipun kami (saat itu) tidak tahu apa alasannya untuk dilakukan penahanan terhadap Mas Hasto," ucapnya.

"Akan tetapi kan baru tadi diberitakan bahwa penahanan itu ada kekhawatiran mau melarikan diri dan sebagainya," sambung Maqdir.

Terkait kekhawatiran KPK tersebut, ia pun memastikan kliennya tidak mungkin melarikan diri.

"Apalagi menghilangkan barang bukti, semua barang bukti sudah disita oleh KPK," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK resmi menahan Hasto terkait kasus dugaan suap dan upaya perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku, pada Kamis (20/2) kemarin.

Penahanan ini dilakukan setelah Hasto menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan alasan pihaknya menahan Sekjen PDIP tersebut.

"Kemudian alasan penahanan, itu merupakan alasan subjektif yang dimiliki oleh penyidik, dipertimbangkan pastinya kehawatiran untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, kata Setyo dalam konferensi pers.

Selain itu, untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut, seperti pemeriksaan.

"Juga termasuk nanti akan mendetailkan terhadap alat bukti dokumen dan lain-lain yang segera dilakukan penyidik," jelasnya.

Baca Juga: Hasto Ditahan KPK, PDIP: Tidak Ada Penunjukan Plt Sekjen, Komando Dikendalikan Langsung oleh Ketum


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x