JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, Sekretaris Desa Ujang Karta, dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE, untuk diperiksa pada Senin (24/2/2025).
Arsin, Ujang, SP dan CE merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang, Banten.
"Saat ini kita sudah melaksanakan upaya paksa, yaitu berupa pemanggilan tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Jumat (21/2/2025).
"Kemarin kami panggil, sekarang tiga hari sebelumnya harus kita sampaikan panggilan ini. Semoga hari Senin datang," ujarnya, dilansir Kompas.com.
Baca Juga: Kepala Desa Kohod Jadi Tersangka, Warga Nyalakan Kembang Api dan Berharap Pengusutan Sampai ke Akar
Meski demikian, ia belum dapat memastikan apakah Arsin cs bakal hadir dalam pemeriksaan itu atau tidak.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Kades Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE, sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pihak Bareskrim.
Brigjen Djuhandhani menyebut Arsin cs diduga telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah.
Kemudian surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lainnya yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024.
“Seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod,” jelasnya, Selasa (18/2).
Baca Juga: Bareskrim Ungkap Motif Kades Kohod Cs dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang
Di sisi lain, ia menyebut Arsin cs belum ditahan meski telah dtitetapkan sebagai tersangka.
Ia menuturkan hal itu karena masih terdapat sejumlah proses yang perlu dilakukan pihaknya sebelum melakukan penahanan.
"(Belum ditahan) kan baru saja penetapan tersangka. Tentu saja tadi kita sampaikan segera melengkapi mindik (administrasi penyidikan)," ucapnya.
Setelah melengkapi administrasi penyidikan, kata dia, polisi akan memanggil para tersangka untuk menjalani pemeriksaan.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.