MAGELANG, KOMPAS.TV – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, menegaskan bahwa pelaksanaan retret kepala daerah merupakan amanat undang-undang.
Ia menyampaikan hal itu menjawab pertanyaan wartawan mengenai landasan hukum pelaksanaan retret di Akademi Militer (Akmil) Magelang.
“Jadi, yang pertama, ini adalah program rutin yang memang diselenggarakan untuk kepala daerah,” ucapnya di Media Center Magelang Retreat, Jumat (21/2/2025).
“Dari dulu, saya jadi wali kota itu ikut ke Lemhanas dan ke Kemendagri Ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, jadi ada landasan hukumnya.”
Ia menyampaikan, meski merupakan amanat undang-undang, lokasi pelaksanaannya dapat menyesuaikan dengan kebutuhan.
Baca Juga: Terbaru! Wamendagri Jawab soal Konsekuensi Bagi Kepala Daerah yang Tidak Hadir Retret
“Mengenai lokasi pelaksanaannya itu menyesuaikan saja. Biasanya di BPSDM, di Lemhanas, lebih dari satu bulan, ini dipadatkan tujuh hari di sini,” ujarnya.
Menjawab pertanyaan mengenai apakah ada sanksi untuk kepala daerah yang tidak hadir dalam retret, ia mengatakan sanksinya lebih kepada aturan dari kepanitiaan saat ini.
“Jadi di undang-undang itu tidak ada misalnya berujung pada hal-hal lain secara hukum konsekuensinya.”
“Tapi ada kebijaksanaan sesuai dengan tahun pelaksanaannya yang akan kita sampaikan nanti sore hari,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Bima Arya juga menjawab pertanyaan mengenai jumlah kepala daerah yang akan mengikuti retret setelah Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menerbitkan pernyatan yang mengimbau kadernya untuk menunda ikut retret.
“Mari kita tunggu perkembangan sampai nanti jam 15.00. Sekarang ini Jam 11.33,” ujarnya di media center Magelang Retreat.
“Nanti jam 15.00 akan kita ketahui bersama berapa kepala daerah yang hadir, berapa yang tidak hadir, dan alasannya apa saja,” ujarnya.
Baca Juga: Gubernur-Wagub Gorontalo Sesuaikan Kebijakan Pemerintah Pusat dan Efisiensi Anggaran usai Dilantik
Setelah itu, lanjut dia, barulah pihaknya akan dapat memberi pernyataan mengenai jumlah kehadiran dan apa kebijaksanan dari Kemendagri, Akmil, maupun Lemhanas terkait kepala daerah yang tidak hadir.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.