JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman mendorong pemerintah untuk mengevaluasi sistem distribusi pupuk bersubsidi guna meningkatkan efisiensi.
Evaluasi ini diperlukan seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Alex mengusulkan agar pemerintah menunjuk Badan Urusan Logistik (Bulog) sebagai distributor pupuk bersubsidi dan melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai pengecer.
Baca Juga: Petani di Madiun Terima Bantuan 50 Kg Pupuk Premium Gratis
Menurutnya, peran Bulog dalam menyerap hasil panen petani dapat diperluas ke pendistribusian pupuk bersubsidi.
“Bulog selama ini bertugas menyerap hasil panen petani. Karena itu, saat musim tanam, Bulog bisa dilibatkan dalam distribusi pupuk bersubsidi,” ujar Alex dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu menilai, pelibatan Bulog dan BUMDes selaras dengan program efisiensi yang dicanangkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Ia juga menyoroti sistem distribusi pupuk bersubsidi yang saat ini diserahkan ke mekanisme pasar justru menyulitkan petani dalam mendapatkan pupuk dengan harga terjangkau.
“Saat ini, distribusi pupuk bersubsidi bergantung pada pasar, yang membuat petani kesulitan dalam mengaksesnya. Dengan melibatkan Bulog dan BUMDes, kita bisa memastikan pupuk tersedia bagi petani sesuai kebutuhan mereka,” katanya.
Ia menambahkan, BUMDes yang telah dibentuk melalui Dana Desa bisa dimanfaatkan sebagai agen distribusi pupuk bersubsidi.
Sebab, hal ini tidak perlu dikhawatirkan sebagai bentuk monopoli karena pupuk bersubsidi merupakan barang yang diatur oleh negara.
“Pemerintah tidak perlu takut dituduh melakukan monopoli, karena pupuk bersubsidi merupakan komoditas yang telah diatur oleh negara. Justru jika distribusinya diserahkan sepenuhnya ke swasta, petani bisa mengalami kesulitan dalam memperoleh pupuk dengan harga yang wajar,” katanya.
Alex mengingatkan kalau pemerintah seharusnya tidak membiarkan mekanisme pasar mengatur distribusi pupuk bersubsidi yang dibiayai dari pajak rakyat.
“Pupuk bersubsidi bukan barang dagangan biasa. Negara memiliki kewenangan untuk mengatur tata niaganya agar tepat sasaran dan tidak membebani petani secara finansial,” katanya.
Baca Juga: Petani Bawang di Sigi Kesulitan Lahan dan Pupuk Subsidi Pascabencana
Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi bertujuan untuk memastikan ketersediaan pupuk dengan jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu, dan sasaran yang tepat.
Adapun pupuk bersubsidi yang diatur dalam regulasi ini meliputi Urea, NPK, pupuk organik, SP-36, dan ZA.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.