JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto mengaku ditemui oleh sejumlah duta besar dan jurnalis asing yang mempertanyakan soal kegelapan demokrasi di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Hasto Kristiyanto sebelum masuk ke Gedung KPK memenuhi panggilan penyidik, Kamis (20/2/2025).
“Selama 6 bulan terakhir, banyak jurnalis asing dan juga duta besar yang bertemu dengan saya, mereka mempertanyakan tentang kegelapan demokrasi di Indonesia ini, mereka begitu prihatin dengan kegelapan demokrasi ini hanya karena ambisi kekuasaan,” kata Hasto.
“Bapak Ibu dan saudara-saudara sekalian, kalau suatu negara berdiri yang kokoh, yang berkeadilan maka dampaknya sangat luas, tidak hanya kehidupan sosial politik masyarakat, tetapi juga iklim investasi, tidak akan ada investasi yang masuk ketika tidak ada hukum yang memberikan kepastian di dalam seluruh tata pemerintahan negara kita,” kata Hasto.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Mengaku Siap Lahir Batin Ditahan KPK
Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang juga melibatkan buronan Harun Masiku.
Panggilan pemeriksaan dilakukan oleh KPK setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ucapnya Djuyamto.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan telah mempelajari dan mencermati permohonan pemohon maupun jawaban termohon, yang mana penetapan pemohon sebagai tersangka didasari oleh dua surat perintah penyidikan.
Baca Juga: 481 Kepala Daerah Dilantik di Istana, Pengamat: Buktikan Perintah Ada di Presiden Prabowo
“Menimbang bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon dengan dua surat perintah penyidikan tersebut di atas, jelas adalah terkait dengan dua dugaan tindak pidana yang berbeda yang disangkakan kepada pemohon, yaitu dugaan tindak pidana perintangan penyidikan dan dugaan tindak pidana memberi janji atau hadiah atau suap kepada penyelenggara negara.”
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.