JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto mengatakan, kehadirannya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk menjunjung tinggi hukum.
Demikian Hastoi didampingi kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, Magdir Ismail, Patra Zen dan rekan separtainya Ribka Tjiptaning Proletariyati di Gedung KPK, Kamis (20/2/2025).
“Saya datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi, inilah sikap kooperatif yang kami tunjukkan sebagai negara Republik Indonesia yang sah, yang menjunjung tinggi hukum, dan datang meskipun sejak awal kami memahami bahwa begitu banyak agenda-agenda politik terkait dengan kasus saya,” kata Hasto.
Hasto pun membeberkan bagaimana kasus dirinya begitu kental dengan kepentingan politik kekuasaan.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Mengaku Siap Lahir Batin Ditahan KPK
“Pertama, dari keterangan saksi yang mencoba diintimidasi, bahkan saudari Tyo (Agustiani Tio Fridelina, sudah dihukum dalam kasus Harun Masiku, red) pun tidak bisa berubah ke luar negeri melanjutkan pengobatan atas berita kanker yang dideritanya hanya karena tidak mau menyebutkan nama saya,” ucap Hasto.
“Yang kedua, bahwa bukti-bukti yang disampaikan di dalam praperadilan ternyata diperoleh juga dengan cara-cara yang tidak sah, dengan cara-cara melanggar etika, dengan cara-cara yang melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana terjadi dengan saudara Kusnadi,” lanjut Hasto.
Menurut Hasto, Kusnadi (staf Hasto) telah diintimidasi dan diinterogasi oleh penyidik KPK Rossa Purbo Bekti yang menyamar dan tanpa surat perintah.
“Ketika dia datang mendampingi saya, maka penyidik KPK saudara kemudian menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas barang milik DPP PDIP Perjuangan dan kemudian menginterogasi tanpa adanya surat perintah panggilan,” sambung Hasto.
Oleh karena itu, Hasto pun berpendapat apa yang dilakukan oleh penyidik Rossa Purbo Bekti sebagai pelanggaran serius terhadap hukum.
Baca Juga: 481 Kepala Daerah Dilantik di Istana, Pengamat: Buktikan Perintah Ada di Presiden Prabowo
“Ini merupakan suatu pelanggaran yang sangat serius terhadap hukum. Yang ketiga, terjadinya pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan kemudian yang keempat bagaimana proses praperadilan yang terbuka masyarakat umum, ternyata bukti-bukti yang disampaikan atas suatu perkara yang sebenarnya sudah inkrah sekali tidak bisa diproses kembali,” kata Hasto.
“Nah untuk itu, meskipun diwarnai dengan berbagai praktik-prakik pelanggaran hukum dan intimidasi, saya tetap datang ke KPK ini,” lanjutnya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.