JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi kembali menangkap dan menetapkan musisi Fariz RM (66) sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi mengungkapkan, penangkapan terhadap Fariz bermula dari tertangkapnya seseorang berinisial ADK (42).
Menurut penjelasannya, ADK yang merupakan mantan sopir Fariz diamankan di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
"Setelah ADK dimintai keterangan, kita mendapatkan informasi satu orang yang diduga memesan barang yang didapat di ADK yaitu inisial FRM (Fariz)," kata Kompol Nurma dalam keterangannya, Rabu (19/2).
Baca Juga: Fariz RM saat Ditangkap terkait Kasus Narkoba: Saya Enggak Tahu Apa-Apa
Polisi kemudian menindaklanjuti informasi dari ADK tersebut dengan menangkap Fariz di Kota Bandung, Jawa Barat pada Selasa (18/2).
"Setelah kita mendapatkan titik terang inisial FRM yang diduga memesan barang yang ada dari ADK, maka diamankan di kota Bandung, Provinsi Jawa Barat," ucapnya, dikutip dari Antara.
Terkait barang bukti, ia menyebut dari penangkapan ADK, polisi mengamankan narkoba jenis ganja.
Sementara dalam penangkapan Fariz, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan ganja.
Dalam kasus tersebut, Kompol Nurma menyebut Fariz dan ADK telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Fariz RM Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV/Antara.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.