JAKARTA, KOMPAS.TV - Terpidana kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015–2022 tak menyangka bahwa langkah banding jaksa penuntut membuat hukumannya jauh lebih berat.
Ia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, tiga kali lipat lebih lama dari putusan sebelumnya yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yakni enam tahun enam bulan penjara.
Saat penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung melimpahkan tersangka kasus ini, mereka juga menunjukkan sejumlah barang bukti milik Harvey Moeis dan Helena Lim yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Barang bukti tersebut berupa uang, mobil mewah, tas bermerek, logam mulia, jam tangan bermerek, serta tanah dan bangunan.
Untuk simak perjalanan kasus Harvey Moeis dan Helena Lim selengkapnya, simak tayangan berikut.
#korupsitimah #harveymoeis #helenalim
Baca Juga: Usai Dilantik, Mendikti Saintek Brian: Saya akan Bantu Percepat Program Presiden Prabowo
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.