JAKARTA, KOMPAS.TV - Musisi Fariz RM kembali ditangkap pihak kepolisian untuk keempat kalinya terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Rabu (19/2/2025).
Fariz pertama kali ditangkap gegara narkoba pada Oktober 2007 lalu di kawasan Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
Baca Juga: Polisi Tangkap Fariz RM terkait Narkoba
Pada Januari 2015, pelantun tembang Sakura itu kembali diciduk polisi atas kasus serupa.
Saat itu, ia ditangkap ketika tengah mengisap ganja di rumahnya yang berlokasi di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan.
Adapun barang bukti yang ditemukan polisi saat itu yakni ganja, heroin dan alat isap sabu.
Usai tiga tahun berselang atau tepatnya Agustus 2018, Fariz kembali ditangkap di kediamannya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua paket plastik klip diduga sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, dan alat isap sabu.
Baca Juga: Fariz RM Ditangkap di Bandung, Polisi Sita Sabu dan Ganja
Tak kapok, pelantun lagu Barcelona itu lagi-lagi ditangkap dalam kasus yang sama pada 2025 ini.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Andri Kurniawan mengungkapkan Fariz diamankan di Bandung, Jawa Barat.
"Fariz ditangkap di Bandung," ujar AKBP Andri dalam keterangannya, Rabu (19/2/2025), dikutip dari Warta Kota.
Meski demikian, ia tak menjelaskan lebih lanjut terkait waktu dan kronologi penangkapan tersebut.
Ia hanya menuturkan, dalam penangkapan Fariz, pihaknya menyita barang bukti berupa narkoba jenis ganja dan sabu.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV/Warta Kota.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.