Kompas TV nasional hukum

Hasto Kristiyanto soal Kasus yang Menjeratnya: Tak Terlepas dari Kepentingan Politik Kekuasaan

Kompas.tv - 18 Februari 2025, 18:58 WIB
hasto-kristiyanto-soal-kasus-yang-menjeratnya-tak-terlepas-dari-kepentingan-politik-kekuasaan
Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto saat menuju ruangan penyidik di kantor KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). Hasto mengungkapkan kasus yang menimpanya merupakan  kepentingan politik kekuasan. (Sumber: KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO )
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto akhirnya buka suara terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus suap dan obstuction fof justice (perintangan penyidikan) perkara Harun Masiku.

Ia menekankan, kasus yang menimpanya ini merupakan bentuk kriminalisasi hukum dan tak terlepas dari kepentingan politik kekuasaan.

"Setelah cukup lama berdiam diri, melakukan perenungan terhadap berbagai bentuk kriminalisasi hukum yang ditujukan kepada saya, maka tibalah saatnya untuk memberikan penjelasan kepada seluruh masyarakat Indonesia dengan sebenar-benarnya," kata Hasto, dalam konferensi pers, Selasa (18/2/2025).

"Apa yang menimpa saya, tidak terlepas dari kepentingan politik kekuasaan," sambungnya.

Baca Juga: Dipanggil Ulang KPK 20 Februari, Hasto Kristiyanto Disebut Bakal Hadir

Hal itu, lanjutnya, berdasarkan kajian, eksaminasi hukum, focus froup discussion (FGD) dari sejumlah pakar terhadap putusan Wahyu Setiawan, Agustiani Tio  Fridelina, dan Saeful Bahri.

"Dalam eksaminasi tersebut nyata-nyata tidak ditemukan suatu fakta-fakta hukum atas penetapan saya sebagai tersangka kasus suap maupun suatu tindakan melakukan obstruction of justice," jelasnya.

"Dalam  UU KPK Pasal 21 misalnya, tindakan obstruction of justice terjadi pada saat penyidikan. Dari hasil eksaminasi juga tidak ada bukti permulaan yang sah menurut hukum untuk menetapkan saya sebagai tersangka," sambungnya.

Tiadanya fakta-fakta hukum tersebut, kata Hasto, juga diperkuat melalui keterangan Ahli dalam proses praperadilan yang diajukannya.

"Melalui sidang yang sarat dengan falsafah, prinsip, dan dalil-dalil hukum, baik berdasarkan keterangan Ahli dari KPK selaku termohon, dan Ahli pemohon dalam hal ini saya, juga tidak ditemukan suatu fakta-fakta persidangan yang mengarah pada adanya bukti formil dan materiil yang bisa menjadi landasan bagi penetapan saya sebagai tersangka," jelasnya.

Meski demikian, Hasto menekankan terhadap kasus yang menjeratnya, ia akan bersikap kooperatif.

"Sikap saya sangatlah kooperatif dan taat pada seluruh proses hukum di KPK," ucapnya.

Baca Juga: Hasto Kembali Ajukan Praperadilan Melawan KPK, Sidang Perdana 3 Maret

Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto pada Selasa, 24 Desember 2024 lalu.

Hasto ditetapkan menjadi tesangka bersama advokat Donny Tri Istiqomah.

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024.

Selain dugaan suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara Harun Masiku.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x