Kompas TV nasional hukum

Kades Kohod Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang

Kompas.tv - 18 Februari 2025, 17:38 WIB
kades-kohod-ditetapkan-jadi-tersangka-kasus-pemalsuan-dokumen-pagar-laut-tangerang
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers terkait kasus pagar laut Tangerang, Selasa (18/2/2025). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang, Banten, pada Selasa (18/2/2025).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut, terdapat empat tersangka yang ditetapkan, salah satunya Kepala Desa atau Kades Kohod Arsin (A).

"Kita menetapkan saudara A selaku Kades Kohod, saudara UK selaku Sekdes Kohod, Saudara SP selaku penerima kuasa dan saudara CE selaku penerima kuasa, telah sepakat kita tetapkan sebagai tersangka," kata Brigjen Djuhandhani dalam konferensi pers, Selasa.

Baca Juga: Diduga Terlibat Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod: Saya Korban!

Menurut penjelasannya, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara kasus tersebut, pada hari ini.

"Dari hasil gelar perkara pada kesempatan ini penyidik dan peserta gelar telah sepakat menentukan empat tersangka," katanya.

"Di mana keempat tersangka ini adalah terkait masalah pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan atas hak atas tanah hak bangunan," sambungnya.

Ia menuturkan, keempat tersangka tersebut diduga membuat dan menggunakan sejumlah surat palsu, yakni berupa girik, surat pernyataan penguasaaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa.

Kemudian surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa kohod, dan dokumen lain yang dibuat Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai November 2024.

"Di mana seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhamad Lukman Fauzi Parikesit dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod," tegasnya.

Baca Juga: Kades Kohod Akui Palsukan Dokumen SHM di Pagar Laut Tangerang

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x