JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada alasan yang patut atau wajar untuk menunda pemeriksaan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap yang dilakukan Harun Masiku kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto sebagaimana tayangan Sapa Pagi Kompas TV, Senin (17/2/2025).
“Proses praperadilan berbeda dengan proses penyidikan yang ditangani oleh aparat penegak hukum baik itu di KPK, di kepolisian, maupun di kejaksaan. Jadi penyidik menilai, tidak ada alasan (dari Hasto Kristiyanto) yang patut dan wajar untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini,” ucap Tessa.
Baca Juga: Pengamat: Sinyal Gugatan Hasto Ditolak Sudah Ditangkap ketika Prabowo Statement di Acara NU
Oleh karena itu, Tessa menegaskan jika KPK akan kembali melakukan pemanggilan kepada tersangka Hasto Kristiyanto untuk yang kedua.
“Akan dilayangkan kembali surat panggilan kedua info yang saya dapatkan dari penyidik,” ujar Tessa.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan Ronny Talapessy membenarkan jika kliennya dipanggil KPK sebagai tersangka. Namun, Ronny menuturkan jika pihaknya telah mengajukan surat permohonan agar KPK menunda pemeriksaan Hasto.
Baca Juga: Presiden Prabowo Klaim Telah Lakukan Penghematan Anggaran hingga Rp327Triliun
"Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tetapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan,” kata Ronny Talapessy dalam keterangannya, Senin (17/2/2025), dikutip Tribunnews.com.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.