Kompas TV nasional hukum

Harvey Moeis Bakal Kasasi Putusan Pengadilan Tinggi yang Perberat Vonis Jadi 20 Tahun Bui

Kompas.tv - 17 Februari 2025, 15:40 WIB
harvey-moeis-bakal-kasasi-putusan-pengadilan-tinggi-yang-perberat-vonis-jadi-20-tahun-bui
Terdakwa Harvey Moeis saat memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024). (Sumber: (ANTARA/Agatha Olivia Victoria))
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Tim kuasa hukum Harvey Moeis memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tinggi yang dianggap lebih berat dibandingkan putusan sebelumnya. Harvey divonis lebih berat menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah. 

Salah satu kuasa hukum Harvey, Andi Ahmad, menyatakan pihaknya masih mengkaji putusan tersebut sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.

"Sampai sekarang kami masih mengkaji karena belum mendapatkan salinan resmi putusan. Yang pasti, putusan ini jauh lebih tinggi dari putusan awal, sementara kami yakin klien kami seharusnya tidak bersalah atas dakwaan yang dituntut oleh JPU," ujar Andi Ahmad, seperti dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV, Senin (17/2/2025).

Baca Juga: Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara, Kejagung: Hormati Putusan

"Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan," ujarnya.

Saat ini, tim hukum tengah menunggu salinan putusan resmi untuk mempelajari seluruh pertimbangan hakim.

"Kami ingin melihat pertimbangan secara menyeluruh karena ada beberapa kuasa yang diberikan kepada kami. Kami harus mengecek semuanya sebelum menyusun kasasi," katanya.

Terkait kondisi Harvey, Andi memastikan komunikasi dengan kliennya tetap terjalin.

"Pasti sudah tahu. Kami masih berkomunikasi, yang pasti kami membicarakan alasan di balik putusan Pengadilan Tinggi ini," katanya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto menyebut hal memberatkan korupsi yang dilakukan Harvey adalah melukai hati rakyat di tengah ekonomi yang sulit.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara

"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim Teguh dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Perbuatan Harvey, kata ia, juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x