Kompas TV nasional hukum

Praperadilan Hasto Tidak Diterima Hakim, Ganjar Dorong untuk Diajukan Kembali

Kompas.tv - 15 Februari 2025, 21:00 WIB
praperadilan-hasto-tidak-diterima-hakim-ganjar-dorong-untuk-diajukan-kembali
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo saat tiba di Rumah Pemenangan, Jl Teuku Umar Nomor 9, Jakarta, Senin (6/5/2024). Ganjar mendorong Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. (Sumber: ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo mendorong Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikannya usai gugatan praperadilan Hasto tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

"Tidak terima itu bisa mengajukan kembali, karena biasanya tidak diterima itu pasti ada alasan administratif," kata Ganjar di Jakarta, Sabtu (15/2/2025), dikutip dari video Kompas TV.

"Rasanya, kalau saya sih mendorong praperadilannya diajukan kembali," sambungnya.

Meski demikian, ia menyerahkan hal tersebut kepada Hasto dan tim kuasa hukumnya.

"Tapi saya tidak tahu nanti apakah pak Hasto secara pribadi terus kemudian dari partai dan dari lawyer-nya nanti akan bersikap seperti itu," ucapnya.

Baca Juga: Usai Putusan Praperadilan, KPK Panggil Lagi Hasto Pekan Depan untuk Pemeriksaan

Ia berharap fakta dalam kasus suap yang menjerat Hasto dapat menjadi terang benderang.

"Saya kira kita mesti membuka seterang-terangnya apa yang terjadi," ungkapnya.

Hasto sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku, oleh KPK.

Permohonan praperadilan yang diajukan pada 10 Januari 2025 tersebut teregister dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Pada Kamis (13/2/2025) lalu, hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan yang diajukan Hasto.

Hakim menyatakan praperadilan Sekjen PDIP itu kabur atau tidak jelas.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim di PN Jaksel, Kamis.

Baca Juga: Praperadilan Hasto Tak Diterima, Kuasa Hukum Sekjen PDIP: Ini Bukan Akhir!

Berdasarkan pertimbangan hukum, hakim berpendapat, karena eksepsi pada A2 dikabulkan, maka untuk eksepsi termohon yang lain dan selebihnya, tidak perlu dipertimbangkan dan diberi penilaian hukum. 

“Oleh karena eksepsi termohon dikabulkan maka terhadap pokok perkara ini tidak perlu dipertimbangkan dan diberi penilaian hukum lagi, sehingga dengan demikian hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan dari pemohon adalah tidak dapat diterima,” jelasnya.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x