Kompas TV nasional hukum

Usai Putusan Praperadilan, KPK Panggil Lagi Hasto Pekan Depan untuk Pemeriksaan

Kompas.tv - 14 Februari 2025, 22:47 WIB
usai-putusan-praperadilan-kpk-panggil-lagi-hasto-pekan-depan-untuk-pemeriksaan
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (14/2/2025). (Sumber: KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang tidak menerima permohonan praperadilan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil Hasto untuk pemeriksaan. 

Adapun pemeriksaan ini adalah terkait dengan penyidikan dugaan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.

"Kemungkinan besar pekan depan (Hasto akan kembali dipanggil KPK)," kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (14/2/2025), via Antara

Namun, ia tidak mengatakan kapan tanggal pasti pemanggilan Hasto ini. 

"Info yang kami dapatkan dari penyidik, dalam waktu dekat ini akan dilakukan pemanggilan lagi kepada yang bersangkutan. Kapannya saya belum bisa buka," sambung Tessa. 

Baca Juga: Burhanuddin Muhtadi: Kasus Hasto Kristiyanto Tinggi Dosis Politiknya

Adapun Hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Djuyamto sebelumnya telah menyatakan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Hasto, Kamis (13/2/2025). 

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima.  Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ucapnya di PN Jaksel, Kamis, seperti dikutip dari Breaking News Kompas TV.

Berdasarkan pertimbangan hukum, hakim berpendapat, karena eksepsi pada A2 dikabulkan, maka untuk eksepsi termohon yang lain dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan dan diberi penilaian hukum. 

“Oleh karena eksepsi termohon dikabulkan maka terhadap pokok perkara ini tidak perlu dipertimbangkan dan diberi penilaian hukum lagi, sehingga dengan demikian hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan dari pemohon adalah tidak dapat diterima,” papar Djuyamto. 


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV, Antara

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x