Kompas TV nasional hukum

Diperberat, Vonis Banding Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1M

Kompas.tv - 14 Februari 2025, 14:32 WIB
Penulis : Tesalonika Ajeng

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara 300 triliun rupiah, dengan hukuman 20 tahun penjara.

Kasus korupsi timah yang melibatkan suami selebritas Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan juga 'Crazy Rich' Jakarta, Helena Lim, belum juga usai.

Kamis (13/02) kemarin, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis hukuman Harvey menjadi 20 tahun penjara. Sebelumnya, Harvey divonis 6 setengah tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain vonis 20 tahun penjara, Harvey Moeis juga didenda 1 miliar rupiah dan diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar 420 miliar rupiah.

Baca Juga: Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara, Begini Respons Kejagung

#harveymoeis #vonis #korupsitimah

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x