JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, atas penetapannya sebagai tersangka kasus suap.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Sekjen PDI Perjuangan tersebut sah dan sesuai ketentuan hukum.
Atas tidak diterimanya permohonan praperadilan, kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis, mengatakan hal ini adalah bentuk keadilan yang digugurkan. Todung menegaskan, ini bukan akhir, masih ada langkah selanjutnya.
Baca Juga: Pengamat: Sinyal Gugatan Hasto Ditolak Sudah Ditangkap ketika Prabowo Statement di Acara NU
#praperadilan #hasto #sekjenpdip #kpk
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.