JAKARTA, KOMPAS.TV – Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengaku sudah tahu praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto akan ditolak sejak tiga hari lalu.
Burhanuddin mengetahui hal tersebut berdasarkan pernyataan anggota DPR RI yang ditemuinya dalam RDPU RUU Statistik.
Hal tersebut disampaikan Burhanuddin Muhtadi merespons putusan praperadilan Hasto Kristiyanto dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (14/2/2025).
“Kemarin 2-3 hari sebelum putusan itu diambil itu ada statement dari Pak Prabowo di acara Muslimat NU yang mengatakan, ada pihak-pihak yang ingin memisahkan Pak Prabowo dengan Pak Jokowi. Nah kebetulan beberapa hari terakhir saya akan diundang RPDU oleh DPR dalam pembahasan RUU Statistik,” kata Burhanuddin.
Baca Juga: Ahli Hukum Pidana: Putusan Hakim Praperadilan untuk Hasto Kristiyanto Kurang Konsisten
“Nah itu hampir semua politisi yang saya temui di belakang layar itu sudah menangkap sinyal, gugatan yang diajukan oleh Mas Hasto akan ditolak di sidang praperadilan ketika statement Pak Prabowo itu di nyatakan di depan publik,” ujarnya.
Oleh karena itu, Burhanuddin pun menilai perkara hukum yang disangkakan terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tinggi dosis politiknya.
“Saya kira tuduhan atau klaim kasus ini sangat rentan isu politik tidak bisa diabaikan, kalau kita melihat kasus Harun Masiku kan sudah terjadi 6 tahun lalu pada masa pimpinan KPK sebelumnya kenapa kemudian baru muncul sekarang,” kata Burhanuddin.
“Jadi itu saja sudah menunjukkan bahwa kasus yang melibatkan Mas Hasto itu sangat kuat dosis politiknya,” ujarnya.
Baca Juga: Komisi IV DPR Minta Efisiensi Anggaran Tidak Kurangi Alokasi untuk Program Mensejahterakan Rakyat
Sebelumnya, hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto yang merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ucap Djuyamto.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.