JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli Hukum Pidana Hibnu Nugroho menilai putusan praperadilan hakim Djuyamto untuk tersangka Hasto Kristiyanto tidak konsisten.
“Ini dua hal yang baru memang, dua sprindik yang baru dalam sejarah yang saya pelajari, jadi memang hakim melihatnya sebagai bentuk, tingkat kehati-hatiannya bukti mana untuk A, bukti mana untuk B, biar ada suatu kejelasan, kemarin saya mendengarnya seperti itu,” ucap Hibnu dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (14/2/2025).
“Kemudian yang kedua memang dari putusan ini kurang konsisten. Ketika permohonan ditolak harusnya tidak memutuskan, kembali pada pokok perkara yang awal. Tapi kemarin kan memutuskan bahwa tetap sah, ditolak itu kan belum memasuki pemeriksaan pokok perkara, belum memasuki pengujian, lain dengan ditolak,” lanjutnya.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Jadi Staf Khusus Menhan, Komisi I DPR: Yang Lebih Penting Memastikan Peran Mereka
Oleh karena itu, Hibnu pun mendorong pihak kuasa hukum Hasto Kristiyanto untuk mengajukan praperadilan baru ke PN Jakarta Selatan.
“Saya kira Pak Maqdir (Maqdir Ismail kuasa hukum Hasto Kristiyanto) tadi bisa mengajukan kembali lah. Karena Namanya suatu praperadilan itu tidak ada nebis in idem. Praperadilan itu bisa dilakukan berkali-kali sepanjang pokok perkara belum disidang di dalam persidangan,” ujar Hibnu.
Sebelumnya Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengatakan akan pertimbangkan untuk mengajukan permohonan praperadilan baru bagi kliennya.
“Tim hukum PDI Perjuangan akan segera memutuskan apakah akan mengajukan permohonan pra peradilan baru berdasarkan putusan hakim tadi,” sambung Ronny.
Ia menilai dalam putusan praperadilan yang diberikan hakim Djuyamto tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan ditolak.
Baca Juga: Prabowo: Makan Bergizi Gratis Menjadi Investasi Signifikan bagi Masa Depan Indonesia
“Jadi, sekali lagi, kami perlu sampaikan bahwa, ini belum selesai. Tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan pra peradilan kami ditolak,” ucap Ronny.
Sebab menurut Ronny, putusan hakim adalah tidak dapat menerima permohonan praperadilan karena secara administratif tidak memenuhi syarat. Karena ada penggabungan dua sprindik terkait suap dan obstruction of justice.
“Namun menurut kami sesungguhnya hal ini tidak menjadi masalah karena objeknya sama, tersangkanya sama. Tapi kami menghormati tafsir hakim terhadap hal tersebut,” jelas Ronny.
“Pertimbangan hakim dalam keputusan hari ini belum mengacu pada objek pengujian, yakni objek penetapan tersangka terhadap Mas Hasto Kristiyanto,” lanjutnya.
Sebelumnya, Hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto yang merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ucapnya Djuyamto.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.