Kompas TV nasional peristiwa

PDI-P akan Ajukan Praperadilan Baru untuk Hasto Kristiyanto: Ini Belum Selesai

Kompas.tv - 14 Februari 2025, 07:40 WIB
pdi-p-akan-ajukan-praperadilan-baru-untuk-hasto-kristiyanto-ini-belum-selesai
Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025). (Sumber: KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV-   Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) pertimbangkan untuk mengajukan permohonan praperadilan baru untuk kasus yang dihadapi Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPP PDI-P yang juga Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.tv, Kamis (13/2/2025).

“Tim hukum PDI Perjuangan akan segera memutuskan apakah akan mengajukan permohonan pra peradilan baru berdasarkan putusan hakim tadi,” kata Ronny.

Ronny menilai dalam putusan praperadilan yang diberikan hakim Djuyamto tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan ditolak.

“Jadi, sekali lagi, kami perlu sampaikan bahwa, ini belum selesai. Tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan pra peradilan kami ditolak,” ucapnya.

Baca Juga: KPK: Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Harus Ditolak

Sebab menurut Ronny, putusan hakim adalah tidak dapat menerima permohonan praperadilan karena secara administratif tidak memenuhi syarat. Karena ada penggabungan dua sprindik terkait suap dan obstruction of justice.

“Namun menurut kami sesungguhnya hal ini tidak menjadi masalah karena objeknya sama, tersangkanya sama. Tapi kami menghormati tafsir hakim terhadap hal tersebut,” jelas dia.

“Pertimbangan hakim dalam keputusan hari ini belum mengacu pada objek pengujian, yakni objek penetapan tersangka terhadap Mas Hasto Kristiyanto,” lanjutnya.

Sebelumnya, Hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto yang merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima.  Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ucap Djuyamto.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Minta Kepala Daerah dari PDIP Jalankan Instruksi Prabowo soal Efisiensi Anggaran

Hakim dalam pertimbangannya, menyatakan telah mempelajari dan mencermati permohonan pemohon maupun jawaban termohon, yang mana penetapan pemoohon sebagai tersangka didasari oleh dua surat perintah penyidikan.

“Menimbang bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon dengan dua surat perintah penyidikan tersebut di atas, jelas adalah terkait dengan dua dugaan tindak pidana yang berbeda yang disangkakan kepada pemohon, yaitu dugaan tindak pidana perintangan penyidikan dan dugaan tindak pidana memberi janji atau hadiah atau suap kepada penyelenggara negara.”

Hakim pun berpendapat, karena eksepsi pada A2 dikabulkan, maka untuk eksepsi termohon yang lain dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan dan diberi penilaian hukum.

“Oleh karena eksepsi termohon dikabulkan maka terhadp pokok perkara ini tidak perlu dipertimbangkan dan diberi penilaian hukum lagi, sehingga dengan demikian hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan dari pemohon adalah tidak dapat diterima,” jelasnya.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x