JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto atas penetapannya sebagai tersangka.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka atas dugaan suap dan perintangan penyidikan berkaitan dengan politisi PDIP, Harun Masiku.
Hakim menyebut permohonan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto ditolak untuk seluruhnya.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto bilang penetapan tersangka terhadap Sekjen PDIP itu sah dan sesuai ketentuan hukum.
Baca Juga: Respons Mantan Pimpinan KPK dan Ahli Hukum Pidana soal Hakim Tolak Praperadilan Hasto
#hasto #praperadilan #tersangkahasto
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.