JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Tunggal Djuyamto menolak praperadilan pemohon Hasto Kristiyanto saat sidang yang digelar di PN Jaksel, Kamis (13/2/2025).
Hakim berpendapat praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima. Praperadilan pemohon kabur dan tidak jelas.
Sementera itu, Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto menyatakan kecewa atas putusan Hakim Tunggal Djuyamto atas praperadilan kliennya.
“Kami kecewa dengan keputusan hakim. Kami tidak menemukan pertimbangan hukum kenapa praperadilan itu ditolak. Ini adalah dinamakan miscariage justice,” kata Todung Mulya.
Baca Juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Hasto soal Penetapan Tersangka
#hasto #praperadilan #tersangkahasto
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.