JAKARTA, KOMPAS.TV – Todung Mulya Lubis selaku anggota tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menanggapi putusan gugatan praperadilan kliennya.
Todung menyesalkan putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang tidak menerima gugatan praperadilan kliennya atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami harus mengatakan bahwa kami kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan dan saudara-saudara juga sudah mendengarkan,” ucapnya seusai sidang, dikutip dari Breaking News Kompas TV, Kamis (13/2/2025).
Baca Juga: Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Praperadilan Hasto Kristiyanto
“Kami sangat menyayangkan, bahwa kami tidak menemukan pertimbangan hukum atau legal reasoning yang meyakinkan untuk bisa memahami kenapa praperadilan itu ditolak.”
Ia menilai bahwa itu adalah sebuah keadilan yang digugurkan atau peradilan sesat.
“Buat saya, ini adalah satu apa yang disebut miscarriage of he justice, keguguran, jadi keadilan yang digugurkan atau peradilan sesat.”
“Kita datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji abuse of power, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh KPK karena sangat telanjang di depan mata kita bahwa pelanggaran itu dilakukan,” bebernya.
Menurutnya, tuduhan bahwa Hasto Kristiyanto melakukan obstruction of justice merupakan tuduhan yang hampa, dan tidak ada dasarnya sama sekali.
“Tuduhan bahwa Hasto Kristiyanto terlibat dalam melakukan pemberian hadiah dalam kasus Wahyu Setiawan, itu pun tidak ada dasarnya.”
“Kenapa? Karena putusan itu sudah inkracht lima tahun yang lalu, dan Hasto Kristiyanto sama sekali tidak terlibat, sama sekali tidak disebut sebagai pihak yang memberikan atau memfasilitasi suap,” tegasnya.
Todung juga menilai bahwa putusan hakim tunggal tersebut merupakan putusan yang dangkal, serta merupakan pembodohan hukum.
“Jadi dua hal ini yang kami harapkan sebetulnya mendapat perhatian dan legal reasoning yang kuat dari hakim tunggal yang memeriksa, tapi apa dikata, kita mendapat putusan yang dangkal.”
“Ini bukan pendidikan hukum, ini pembodohan hukum, saya harus katakan demikian. Jadi buat saya, ini suatu kemunduran,” tuturnya.
Baca Juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Hasto soal Penetapan Tersangka
Diketahui, hakim tunggal di PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Hakim tunggal Djuyamto yang menangani perkara ini, membacakan putusan tersebut dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan tersebut , Kamis (13/2/2025).
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ucapnya, dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.