KOMPAS.TV – Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengaku belum puas terhadap vonis banding berupa pidana penjara selama 20 tahun untuk tervonis kasus dugaan korupsi PT Timah, Harvey Moeis, yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Boyamin mengaku dirinya menyambut gembira putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memvonis Harvey Moeis dengan hukuman penjara 20 tahun.
“Kita semua menghormati sebagaimana dulu saya menghormati putusan di tingkat pertama yang hukumannya hanya ringan 6 tahun. Tapi sebenarnya saya sejak awal meminta hukuman Harvey Moeis itu adalah seumur hidup. Jadi, tetap belum puas, gitu,” ucapnya melalui rekaman video, Kamis (13/2/2025).
Baca Juga: Kuasa Hukum Respons Vonis Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara: Telah Wafat Rule of Law
“Maka, saya akan meminta kepada Mahkamah Agung jika ini nanti diajukan kasasi, untuk menvonisnya dengan hukuman pidana penjara seumur hidup,” tambahnya.
Dasarnya, kata Boyamin, adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2020, di mana Mahkamah Agung membolehkan, memberi wewenang kepada hakim untuk memutus vonis penjara seumur hidup apabia kerugiannya di atas Rp100 miliar.
“Kalau kerugian dalam kasus timah minimal kan 29 koma sekian triliun, yang riil. Kalau yang ekonomi kan RP270 triliun, tapi kita patokannya yang 29 triliun itu aja dulu, kerugiannya kan sudah di atas Rp100 miliar.”
“Apalagi Rp29 triliun, maka ya seumur hidup yang paling pantas dan yang paling adil, meskipun memang kasus timah itu sudah lama, mungkin sudah sejak zaman Belanda kerusakan-kerusakan, tapi bahwa paling rusak itu di lima tahun terakhir, diduga begitu,” ungkap Boyamin.
Oleh sebab itu, kata dia, sudah sepantasnya jika para pelaku terkait kasus itu dalam 5 tahun terakhir dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup karena kerugiannya Rp29 triliun.
“Mahkamah Agung harus mematuhi peraturannya sendiri dan harus menjalankan peraturannya sendiri, yaitu memvonis seumur hidup bagi yang merugikan di atas Rp100 miliar.”
“Jadi kita tunggu keadilan dari Mahkamah Agung dan memberikan teladan, supaya hakim-hakim tingkat pertama dan banding untuk berani menghukum seumur hidup,” imbuhnya.
Kedua, ia juga tetap meminta dan menuntut penyidik Kejaksaan Agung untuk menetapkan tersangka terhadap sosok berinsial RBS, yang disebutnya merupakan tokoh yang lebih penting daripada Harvey Moeis.
“Harusnya juga diproses hukum dan jadi tersangka dan dibawa ke pengadilan, yaitu orang berinsial RBS, yan sebetulnya juga sudah diperiksa sebagai saksi.”
“Data saya juga yang bersangkutan itu menikmati paling banyak dari dugaan hasil korupsi ini, dan diduga juga sebagai aktor intelektual sehingga tidak adil kalau kemudian yang bersangutan tidak diproses hukum juga,” bebernya.
Menurutnya hal itu merupakan sesuatu yang penting karena bukan sekadar keadilan penegakan hukum tapi juga pengembalian kerugian negara.
“Kalau hanya Harvey Moeis dan kawan-kawan kerugian negara nggak sampai 1 triliun. Harvey Moeis saja kan hanya Rp200-an miliar uang penggantinya.”
Baca Juga: Vonis Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Ini Respons Kejagung
“Belum yang lain-lain memang ada yang dua triliun, tapi kan ini pada posisi nanti praktiknya nggak sampai Rp1 triliun, maka RBS ini harus diproses hukum, untuk mengejar uang-uang yang diduga mengalir ke mana-mana,” tambahnya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.