JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membacakan putusan banding terdakwa Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dalam kasus korupsi timah, Kamis (13/12/2025).
Sama dengan Harvey Moeis, Majelis Hakim PT Jakarta memperberat vonis Riza menjadi 20 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Catur Iriantoro dalam amar putusannya, Kamis, seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Vonis Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Ini Respons Kejagung
Majelis hakim juga menjatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Mochtar juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp493 miliar.
Dengan ketentuan jika Mochtar tidak membayar uang pengganti selama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Namun, apabila Mochtar tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 6 tahun.
Sebelumnya, pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Mochtar divonis delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menginginkan Mochtar untuk dihukum pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Sebagai informasi, selain Mochtar, majelis hakim PT Jakarta telah lebih dahulu membacakan vonis banding dua terdakwa kasus korupsi timah lainnya, yakni Harvey Moeis dan Helena Lim.
Baca Juga: Tak Hanya Harvey Moeis, Hukuman Helena Lim juga Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara
Untuk Harvey, majelis hakim PT Jakarta memperberat hukumannya dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun, serta menghukum untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara.
Selain itu, hakim juga menambah hukuman uang pengganti Harvey dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar subsider 10 tahun.
Sementara untuk Helena Lim, majelis hakim PT Jakarta memperberat hukumannya dari 5 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Dalam putusannya, hakim juga menjatuhi denda kepada crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) sekaligus pemilik PT Quantum Skyline Exchange itu sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Serta pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp900 juta subsider 5 tahun penjara.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.