Kompas TV nasional hukum

Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Kompas.tv - 13 Februari 2025, 13:14 WIB
Penulis : Ikbal Maulana

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan Harvey Moeis bersalah melakukan tindak pidana korupsi kasus timah yang menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun.

Hasil putusan banding menyatakan hukuman Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun.

“Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar ketua majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/2/2025).

Selain itu, Harvey Moeis dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak membayar diganti dengan pidana penjara selama 8 bulan.

“Denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 8 bulan kurungan," uajr Teguh.

Baca Juga: Tak Hanya Harvey Moeis, Hukuman Helena Lim juga Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara

#harveymoeis #putusanbanding #korupsitimah

Video Editor: Joshua

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x