JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri telah menyita alat-alat yang diduga digunakan untuk memalsukan surat girik dan dokumen di area pagar laut Tangerang, Banten saat menggeledah rumah hingga kantor Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, baik Kades maupun sekretaris desa Kohod, telah mengakui sejumlah barang yang disita itu digunakan untuk membuat surat izin palsu.
"Ini sudah kita dapatkan dari keterangan kepala desa maupun sekretaris desa yang juga mengakui bahwa alat-alat itulah yang digunakan," kata Djuhandhani, Rabu (12/2/2025).
Ia menyebut barang-barang yang disita penyidik dalam penggeledahan tersebut di antaranya satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod.
"Kemudian peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya," ujarnya, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Fakta-Fakta Penggeledahan Rumah-Kantor Kades Kohod: Bareskrim Sita Alat Pemalsu Dokumen
Penyidik juga menyita sisa-sisa kertas yang diduga digunakan untuk memalsukan dokumen karena identik dengan bahan kertas yang digunakan untuk warkat.
Serta beberapa lembar kertas salinan bangunan baru atas nama pemilik yang terdiri dari beberapa orang, tiga lembar surat keputusan kepala desa, catatan rekapitulasi permohonan dana transaksi serta beberapa rekening.
Meski demikian, hingga saat ini, Bareskrim Polri belum menetapkan Kades Kohod sebagai tersangka. Seperti diketahui, Arsin saat ini berstatus saksi.
Brigjen Djuhandani menyebut pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
Baca Juga: Kuasa Hukum Benarkan Kades Kohod Punya Rubicon: Masih Kredit
"Kita masih mendalami. Sekarang masih fokus pada permasalahan awal, tentang 263 (dokumen) tentang pemalsuan," kata Djuhandani, Rabu, seperti dilaporkan jurnalis Kompas TV Abel Insani dan Yanuar Ruslim.
"Dari pemalsuan ini, dari hasil penyelidikan, lurah sudah mengetahui. Baru mengkonstruksikan perbuatan pemalsuan," ujarnya.
Ia pun mengatakan polisi akan melakukan gelar perkara dan memperdalam alat bukti untuk dapat menentukan tersangka dalam kasus tersebut.
"Kita tunggu hasil gelar perkara. Kita berprinsip pada pembuktian terpenuhi alat bukti. Alat bukti berkaitan atau tidak? Nanti akan kita gelarkan," jelasnya.
"Pengakuan tersangka itu bukan mutlak, karena semua melalui pembuktian," tegasnya.
Adapun gelar perkara, kata ia, diperkirakan akan dilaksanakan pada pekan ini atau pekan depan.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.