Kompas TV nasional hukum

Bareskrim Kantongi Pengakuan Kades Kohod terkait Alat Pemalsuan Dokumen

Kompas.tv - 12 Februari 2025, 16:50 WIB
bareskrim-kantongi-pengakuan-kades-kohod-terkait-alat-pemalsuan-dokumen
Kepala Desa Kohod, Arsin, saat meninjau area laut yang memiliki SHGB dan SHM, di Desa Kohod, kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). (Sumber: KOMPAS.com/Acep Nazmudin)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri telah menyita alat-alat yang diduga digunakan untuk memalsukan surat girik dan dokumen di area pagar laut Tangerang, Banten saat menggeledah rumah hingga kantor Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, baik Kades maupun sekretaris desa Kohod, telah mengakui sejumlah barang yang disita itu digunakan untuk membuat surat izin palsu.

"Ini sudah kita dapatkan dari keterangan kepala desa maupun sekretaris desa yang juga mengakui bahwa alat-alat itulah yang digunakan," kata Djuhandhani, Rabu (12/2/2025).

Ia menyebut barang-barang yang disita penyidik dalam penggeledahan tersebut di antaranya satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod.

"Kemudian peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya," ujarnya, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Fakta-Fakta Penggeledahan Rumah-Kantor Kades Kohod: Bareskrim Sita Alat Pemalsu Dokumen

Penyidik juga menyita sisa-sisa kertas yang diduga digunakan untuk memalsukan dokumen karena identik dengan bahan kertas yang digunakan untuk warkat.

Serta beberapa lembar kertas salinan bangunan baru atas nama pemilik yang terdiri dari beberapa orang, tiga lembar surat keputusan kepala desa, catatan rekapitulasi permohonan dana transaksi serta beberapa rekening.

Meski demikian, hingga saat ini, Bareskrim Polri belum menetapkan Kades Kohod sebagai tersangka. Seperti diketahui, Arsin saat ini berstatus saksi.

Brigjen Djuhandani menyebut pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

Baca Juga: Kuasa Hukum Benarkan Kades Kohod Punya Rubicon: Masih Kredit

"Kita masih mendalami. Sekarang masih fokus pada permasalahan awal, tentang 263 (dokumen) tentang pemalsuan," kata Djuhandani, Rabu, seperti dilaporkan jurnalis Kompas TV Abel Insani dan Yanuar Ruslim.

"Dari pemalsuan ini, dari hasil penyelidikan, lurah sudah mengetahui. Baru mengkonstruksikan perbuatan pemalsuan," ujarnya.

Ia pun mengatakan polisi akan melakukan gelar perkara dan memperdalam alat bukti untuk dapat menentukan tersangka dalam kasus tersebut.

"Kita tunggu hasil gelar perkara. Kita berprinsip pada pembuktian terpenuhi alat bukti. Alat bukti berkaitan atau tidak? Nanti akan kita gelarkan," jelasnya.

"Pengakuan tersangka itu bukan mutlak, karena semua melalui pembuktian," tegasnya.

Adapun gelar perkara, kata ia, diperkirakan akan dilaksanakan pada pekan ini atau pekan depan.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV/Antara

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x