Kompas TV nasional politik

Komisi II DPR Serahkan Hasil Evaluasi Anggota DKPP ke Pimpinan Parlemen

Kompas.tv - 11 Februari 2025, 21:20 WIB
komisi-ii-dpr-serahkan-hasil-evaluasi-anggota-dkpp-ke-pimpinan-parlemen
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan hasil evaluasi terhadap pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan diserahkan kepada pimpinan parlemen untuk ditindaklanjuti.  

Evaluasi ini tidak hanya mencakup sistem dan manajemen DKPP, tetapi juga dilakukan secara personal terhadap para pimpinan DKPP yang diangkat berdasarkan uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR RI.  

Diketahui, Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) secara tertutup dengan agenda evaluasi terhadap pimpinan DKPP pada hari ini, Selasa (11/2/2025). 

Hal ini sesuai dengan Tata Tertib DPR RI yang baru, yakni memberikan kewenangan kepada lembaga legislatif untuk melakukan evaluasi.  

"Komisi II hanya melakukan evaluasi. Nantinya, hasil evaluasi ini, sesuai dengan ketentuan Pasal 228A Ayat 1 dan 2 Tata Tertib DPR, akan kami serahkan ke pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Rifqi di gedung DPR, Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Cegah PMK, DKPP Kabupaten Pekalongan Semprot Sapi dan Kerbau dengan Disinfektan

Rifqi menjelaskan, beberapa catatan penting dari hasil evaluasi, salah satunya mengenai transparansi dalam manajemen pengaduan, pemeriksaan, dan persidangan di DKPP.  

Menurutnya, terdapat kasus pengaduan yang sudah lama masuk tetapi belum disidangkan, sementara ada pula pengaduan baru yang cepat disidangkan dan dikeluarkan putusannya. 

Dia mengatakan DKPP pun mengakui mereka menerapkan prinsip mendahulukan perkara tertentu, terutama yang berkaitan dengan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), agar putusannya dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembuktian di MK.  

Namun, Rifqi menilai kebijakan tersebut keliru karena peradilan etik di DKPP seharusnya terpisah dari peradilan di MK.  

"Ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian, tetapi sebagai Ketua Komisi II DPR RI, saya tetap menjaga harkat dan martabat mitra kerja kami," ujarnya.  

Sementara Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan pihaknya menghormati evaluasi dari Komisi II DPR RI.

Baca Juga: Laporan Tim RK-Suswono ke DKPP, Ada Pemungutan Suara Ulang Pilgub Jakarta? Ini Kata Adi Prayitno

Ia menyebut, ini merupakan pertama kalinya DKPP menjalani evaluasi sebagai bagian dari mitra kerja parlemen.  

"Evaluasi ini membahas tugas-tugas yang dilaksanakan DKPP secara umum. Tidak ada pembahasan kasus spesifik," kata Heddy.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x