JAKARTA, KOMPAS.TV – Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyebut dana pensiun yang dikelola Jiwasraya merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi dalam proses restrukturisasi perusahaan.
Ia menyoroti pentingnya tanggung jawab pemerintah dan pihak terkait untuk memastikan hak para peserta dana pensiun tetap terjamin.
"Dana pensiun bukan uang perusahaan, bukan pula APBN. Itu berasal dari potongan upah pekerja. Bahkan di DPR RI, gaji kami juga dipotong untuk dana pensiun. Itu hak pekerja yang tidak boleh diabaikan," ujar Rieke kepada Kompas.tv, Selasa (11/2/2025).
Rieke mengatakàn dalam restrukturisasi Jiwasraya dan Indonesia Financial Group (IFG), prioritas utama adalah memastikan kewajiban terhadap peserta dana pensiun, tetap terpenuhi.
"Sumber dana pensiun Jiwasraya berasal dari potongan upah pekerja, bukan dari APBN atau dana perusahaan. Ini harus menjadi perhatian utama," katanya.
Baca Juga: Singgung soal Kasus Jiwasraya dan Asabri, Jokowi Minta OJK Lakukan Pengawasan Ketat
Sebelumnya, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan resmi dibubarkan pada 2025. Pembayaran kepada pemegang polis dan pensiunan bergantung pada penyelesaian aset saat proses likuidasi.
"Di tahun ini, Jiwasraya akan dibubarkan. Namun, untuk memastikan pembayaran 100 persen kepada pemegang polis dan pensiunan, semuanya tergantung dari penyelesaian aset yang ada. Kami akan mengoptimalkan aset yang tersedia," ujar Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya Lutfi Rizal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI, Kamis (6/2/2025).
Baca Juga: Duduk Perkara Kasus Korupsi Jiwasraya yang Seret Dirjen Anggaran Kemenkeu
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.