Kompas TV nasional politik

Rieke Diah Pitaloka: Dana Pensiun Jiwasraya adalah Hak Pekerja, Tidak Boleh Diabaikan

Kompas.tv - 11 Februari 2025, 20:40 WIB
rieke-diah-pitaloka-dana-pensiun-jiwasraya-adalah-hak-pekerja-tidak-boleh-diabaikan
Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka memberikan keterangan saat menjadi saksi ahli dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) Perkara Kasasi Mahkamah Agung terkait PHK sepihak pegawai oleh Pelindo II, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (16/10/2017). (Sumber: ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyebut dana pensiun yang dikelola Jiwasraya merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi dalam proses restrukturisasi perusahaan. 

Ia menyoroti pentingnya tanggung jawab pemerintah dan pihak terkait untuk memastikan hak para peserta dana pensiun tetap terjamin.  

"Dana pensiun bukan uang perusahaan, bukan pula APBN. Itu berasal dari potongan upah pekerja. Bahkan di DPR RI, gaji kami juga dipotong untuk dana pensiun. Itu hak pekerja yang tidak boleh diabaikan," ujar Rieke kepada Kompas.tv, Selasa (11/2/2025). 

Rieke mengatakàn dalam restrukturisasi Jiwasraya dan Indonesia Financial Group (IFG), prioritas utama adalah memastikan kewajiban terhadap peserta dana pensiun, tetap terpenuhi.  

"Sumber dana pensiun Jiwasraya berasal dari potongan upah pekerja, bukan dari APBN atau dana perusahaan. Ini harus menjadi perhatian utama," katanya.

Baca Juga: Singgung soal Kasus Jiwasraya dan Asabri, Jokowi Minta OJK Lakukan Pengawasan Ketat

Sebelumnya, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan resmi dibubarkan pada 2025. Pembayaran kepada pemegang polis dan pensiunan bergantung pada penyelesaian aset saat proses likuidasi. 

"Di tahun ini, Jiwasraya akan dibubarkan. Namun, untuk memastikan pembayaran 100 persen kepada pemegang polis dan pensiunan, semuanya tergantung dari penyelesaian aset yang ada. Kami akan mengoptimalkan aset yang tersedia," ujar Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya Lutfi Rizal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI, Kamis (6/2/2025).

Baca Juga: Duduk Perkara Kasus Korupsi Jiwasraya yang Seret Dirjen Anggaran Kemenkeu


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x