Kompas TV nasional hukum

Pagar Laut di Bekasi Milik PT MAN Disegel, Ini Penjelasan KKP

Kompas.tv - 11 Februari 2025, 19:23 WIB
pagar-laut-di-bekasi-milik-pt-man-disegel-ini-penjelasan-kkp
Foto arsip. Situasi pembongkaran pagar laut di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/2/2025). (Sumber: DKP Jabar via Antara)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

 

BEKASI, KOMPAS.TV - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut milik PT Mega Agung Nusantara (MAN) di Perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/2/2025) sore.

Mengutip pemberitaan Kompas.com, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Ditjen PSDKP KKP Sumono Darminto penyegelan dilakukan karena PT MAN diduga melakukan pelanggaran karena tidak mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP.

Dia menyebut dugaan pelanggaran tersebut sama dengan yang dilakukan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) yang memiliki pagar laut di lokasi yang bersebelahan dengan PT MAN. Pagar laut milik PT TRPN sendiri saat ini tengah dibongkar.

"Dugaan pelanggarannya sama (dengan PT TRPN) tidak dilengkapi dengan PKKPRL," kata Sumono, Selasa.

Baca Juga: KKP Kawal PT TRPN Bongkar Pagar Laut di Bekasi, Jawa Barat

Dalam kegiatan penyegelan tersebut, KKP juga memasang dua spanduk berwarna merah bertuliskan "Penghentian Kegiatan Pemagaran Laut Tanpa PKKPRL" di deretan batang bambu pagar laut.

Pihak KKP juga mengerahkan drone dalam penyegelan tersebut, untuk menghitung panjang pagar laut itu.

Sebab, menurut Sumono, pihaknya belum bisa memastikan panjang pagar laut PT MAN yang disegel.

"Kita nggak bisa berandai-andai kan, jadi harus ada hitungan yang pasti," jelasnya.

Pada Selasa, 4 Februari 2025, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mendatangi Perairan Kampung Paljaya dan menyinggung PT MAN.

Baca Juga: KKP Jadwalkan Pemeriksaan PT TRPN terkait Pagar Laut di Bekasi pada Awal Februari

Saat itu ia menyebut, ada dua perusahaan yang mempunyai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di perairan di area pagar laut di Bekasi seluas lebih dari 581 hektare.

Dari jumlah itu, 90,159 hektare perairan di antaranya bersertifikat atas nama PT Cikarang Listrindo dan 419,635 hektare perairan bersertifikat atas nama PT Mega Agung Nusantara (MAN).


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x