JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita deposito senilai Rp6,4 miliar dari hasil penggeledahan terhadap Kantor Asuransi Jasa Raharja Putera Cabang Bandung, kaitannya dengan kasus dugaan korupsi proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Persero tahun 2017-2018.
Penyitaan ini dikonfirmasi Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
"Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa deposito senilai Rp 6,4 miliar," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiato di Jakarta, Selasa (11/2/2025), via Antara.
Adapun penggeledahan yang disebutkan sebelumnya dilakukan pada Jumat, (7/2/2025).
Dalam penggeledahan yang sama, KPK juga menyita sejumlah dokumen.
Tessa menyatakan, pihaknya akan terus mendalami dan melacak aset lain yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi di PT INTI ini.
"KPK akan terus mengejar aset sebagai upaya untuk pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut," katanya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana CSR BI: KPK Periksa Lima Pengurus Yayasan
Adapun KPK menyatakan mendalami kasus dugaan korupsi ini sejak tahun lalu. Hal ini diungkapkan Tessa dalam kesempatan lain.
"KPK telah melaksanakan penyidikan terkait proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop tahun 2017-2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia atau PT INTI Persero," ungkap Juru Bicara KPK itu di Jakarta, Selasa (29/10/2024), dikutip dari Kompas.com.
Menurut Tessa, potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi ini ditaksir sampai ratusan miliar rupiah.
"Perkiraan awal potensi kerugian negaranya berada di angka Rp120 miliar, dan prosesnya masih awal, angka itu dapat berubah menyesuaikan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor," kata Tessa.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV, Antara, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.