Kompas TV nasional peristiwa

KPK Ingatkan Deddy Corbuzier Lapor LHKPN usai Dilantik Jadi Stafsus Menhan

Kompas.tv - 11 Februari 2025, 20:55 WIB
kpk-ingatkan-deddy-corbuzier-lapor-lhkpn-usai-dilantik-jadi-stafsus-menhan
Deddy Corbuzier ketika dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Selasa (11/2/2025). (Sumber: Instagram/dc.kemhan)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kewajiban Deddy Corbuzier untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) seusai dilantik sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan.

Kewajiban ini didasarkan pada Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024.

"Berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024, Staf Khusus Menteri termasuk Wajib LHKPN (WL). Perkom tersebut efektif berlaku 6 bulan pasca ditetapkan, atau 1 April 2025," jelas juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (11/2025), dikutip dari Kompas.com.

Dia mengatakan KPK akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Pertahanan untuk memastikan posisi staf khusus di kementerian tersebut. Hal ini penting untuk menentukan batas waktu pelaporan LHKPN Deddy Corbuzier.

"KPK akan berkoordinasi terlebih dulu dengan Kementerian Pertahanan, apakah Staf Khusus Menteri setara dengan Pejabat Eselon I, II, atau III. Mengingat dalam Permenhan Nomor 28 Tahun 2019, atas jabatan tersebut termasuk sebagai wajib lapor," terang Budi.

Baca Juga: Resmi Jadi Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier Tangani Komunikasi Sosial dan Publik

Terdapat dua skenario batas waktu pelaporan LHKPN untuk Deddy. Jika posisinya setara dengan Pejabat Eselon I, II, atau III, ia memiliki waktu 3 bulan sejak pelantikan atau hingga 12 Mei 2025.

Namun jika tidak setara, batas waktu pelaporannya adalah 2 bulan sejak Perkom KPK Nomor 3 Tahun 2025 efektif berlaku, yaitu 1 Juni 2025.

Deddy Corbuzier dilantik bersama lima staf khusus lainnya oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin pada Selasa (11/2/2025).

Lima nama lainnya adalah Lenis Kogoya, Kris Soepandji, Mayjen (Purn) Sudrajat, Indra Irawan, dan Sylvia Efi Widyantari Sumarlin.

Sjafrie menekankan, pengangkatan staf khusus merupakan langkah strategis dalam menjaga kedaulatan negara.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Jadi Staf Khusus Menteri Pertahanan, Apa Alasannya?

"Pengangkatan Staf Sus Menhan ini menegaskan pentingnya kolaborasi peran strategis dalam menjaga kedaulatan," ujarnya, dikutip dari akun Instagram miliknya @sjafrie.sjamsoeddin.

Selain itu, Menhan berharap pelantikan stafsus bisa membawa inovasi baru dalam kebijakan pertahanan nasional.

"Dengan amanah baru ini, diharapkan lahir inovasi serta kebijakan yang semakin memperkokoh pertahanan nasional demi masa depan Indonesia yang lebih kuat dan berdaulat," tambahnya.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV, Kompas.com

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x