JAKARTA, KOMPAS.TV– Ahli Hukum Pidana dari Universitas Riau, Erdianto Effendi mengatakan penggeledahan dapat dilakukan tidak hanya kepada tersangka.
Demikian Erdianto Effendi mengatakan dalam sidang praperadilan tersangka Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).
“Kita tidak bisa memahami satu pasal secara tekstual aja, tapi harus dilihat secara keseluruhan. Memang ada pembatasan di dalam pasal 1 hanya terhadap tersangka, tetapi kan dalam pasal 131 itu diperluas,” kata Erdianto.
“Jadi menurut saya pasal 131 itu memperluas objek penggeledahan, jadi tidak harus tersangka tetapi orang-orang lain atau apa di luar rumah atau apapun yang di luar yang dimaksud dalam pasal 1 tentang penggeledahan badan, itu diperluas dengan pasal 131,” lanjutnya.
Baca Juga: Ahli di Sidang Praperadilan Hasto: Kalau Tindak Pidana Jelas, Tidak Harus Mulai dari Penyelidikan
Menurut Erdianto, penggedahan dinilai sah sepanjang dilakukan menurut syarat dan ketentuan yang berlaku di dalam KUHAP atau undang-undang lain tentang hukum acara yang dimaksud.
“Misalnya penggeledahan itu didapatkan dengan adanya izin pengadilan atau izin Dewan Pengawas KPK, dan sepanjang itu sudah didapatkan maka penggeledahan itu tetap sah, karena memang diberikan kewenangan untuk memperluas sebagaimana diperluas dalam pasal 131, sama juga dengan penangkapan tadi,” jelas Erdianto.
“Penangkapan kan pada dasarnya terhadap tersangka, tetapi kemudian sepanjang itu diperluas di dalam pasal yang lain yaitu saya kira sah, termasuk juga penggeledahan ini kan juga bisa dilakukan dalam undang-undang lain misalnya walaupun bukan ada kemungkinan tindak pidana,” sambungnya.
Baca Juga: Hakim Djuyamto Tolak BAP Asli Hasto Kristiyanto Diklasifikasi sebagai Alat Bukti yang Kurang
Tim Biro Hukum KPK menghadirkan 4 ahli dalam sidang praperadilan Hasto Kristiyanto.
Menurut Tim Biro Hukum KPK, Iskandar, 4 ahli yang dihadirkan disiapkan untuk keseimbangan dalam persidangan praperadilan.
“Kemarin pemohon mengajukan ahli, kami juga akan mengajukan ahli 4 orang khususnya untuk ahli-ahli dari pidana karena ini terkait dengan penetapan tersangka,” kata Iskandar usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.