JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan mengatakan, penempatan prajurit TNI sebagai Direktur Bulog menambah daftar pengingkaran dan/atau pelanggaran atas ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) di awal pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Kukuhnya pemerintah dalam menempatkan militer pada jabatan sipil meskipun melanggar ketentuan UU TNI, semakin memperlihatkan ketiadaan visi reformasi TNI di awal pemerintahan Prabowo-Gibran, terutama dalam aspek memastikan TNI fokus sebagai alat negara di bidang pertahanan, sebagaimana amanat Konstitusi dan UU TNI,” kata Halili, merespons penunjukkan perwira TNI aktif, Mayjen Novi Helmy Prasetya, menjadi Direktur Utama Bulog, Selasa (11/2/2025).
Menurut Halili, penempatan TNI sebagai Direktur Bulog ini juga memperlihatkan pemerintah tidak melakukan evaluasi atas berbagai kritikan publik dalam penempatan prajurit TNI sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) yang memiliki problematika serupa.
Baca Juga: Ronny Talapessy: KPK Gampang Tetapkan Tersangka Seseorang, tetapi Administrasi Urak-urakan
“Bahkan persoalan ini merupakan bentuk keberulangan dan/atau keberlanjutan dari era kepemimpinan sebelumnya,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.tv.
“Artinya, harapan bahwa pemimpin baru dapat memperbaiki kondisi regresi reformasi militer dalam 5-10 tahun era Presiden sebelumnya, sejauh ini masih sebatas imajinasi,” lanjutnya.
Sebab dalam kasus penempatan prajurit TNI sebagai Seskab, setelah banyak sorotan dan kritikan publik, pemerintah justru melakukan akrobatik hukum dengan melakukan perubahan regulasi terkait struktur Seskab.
Sebelumnya, dalam Perpres No. 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet, Pasal 1 ayat (1) mengatur bahwa Sekretariat Kabinet berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
“Struktur ini kemudian diubah melalui Pepres No. 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara. Sebab dalam Pasal 48 ayat (1) Perpres a quo, Sekretaris Kabinet disebutkan menjadi bagian dari Sekretariat Militer Presiden,” ujarnya.
Baca Juga: Hakim Djuyamto Tolak BAP Asli Hasto Kristiyanto Diklasifikasi sebagai Alat Bukti yang Kurang
Pada akhirnya, pengintegrasian Seskab sebagai bagian dari Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) berimplikasi terhadap legitimasi penempatan prajurit TNI pada jabatan Seskab “tertular” dari legitimasi penempatan pada jabatan Sesmilpres, mengingat Sesmilpres termasuk ke dalam ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI.
“Perubahan regulasi ini tentu tidak serta merta mengubah analisis bahwa jabatan Seskab relevan untuk di duduki oleh prajurit TNI. Artinya, mudah menganalisisnya bahwa perubahan ketentuan tersebut tidak dilakukan berdasarkan relevansi dan urgensinya,” kata Halili.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.