JAKARTA, KOMPAS.TV – Ahli Hukum Pidana dari Universitas Riau Erdianto Effendi sebut tidak perlu ada penyelidikan ulang untuk kasus yang sudah terang benderang sebagai tidak pidana.
Demikian Erdianto Effendi mengatakan dalam sidang praperadilan tersangka Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).
“Kalau memang suatu tindak pidana sudah jelas, tidak lagi diragukan apa itu tindak pidana atau bukan tindak pidana,” kata Erdianto. Mengutip tayangan Breaking News KompasTV.
“Jadi tidak ada keharusan bahwa harus mulai dari penyelidikan dulu, lalu kemudian dilanjutkan kepada penyidikan kalau sudah terang,” lanjut Erdianto.
Menurutnya, penyelidikan pada kasus yang penyidikannya sudah terang bendera sama halnya dengan tertangkap tangan.
Baca Juga: Ronny Talapessy: KPK Gampang Tetapkan Tersangka Seseorang, tetapi Administrasi Urak-urakan
“Sama juga dengan keadaan tertangkap tangan kan, kalau keadaan tertangkap tangan itu kan sudah terang sebagai tindak pidana. Jadi tidak perlu lagi, apakah ada penyelidikan atau tidak,” ujar Erdianto.
“Jadi penyelidikan itu kan sifatnya benar ada, tetapi kalau memang ternyata sudah terang sebagai tindak pidana yang tidak perlu harus diulang lagi penyelidikan lalu kemudian dilanjutkan ke penyidikan,” lanjutnya.
Sebelumnya kemarin, Tim Biro Hukum KPK, Iskandar menyampaikan pihaknya akan menghadirkan 4 ahli dalam sidang praperadilan Hasto Kristiyanto pada hari ini.
“Kalau ahli memang sudah kami persiapkan ada 4 karena untuk keseimbangan ya, kemarin pemohon mengajukan ahli, kami juga akan mengajukan ahli 4 orang khususnya untuk ahli-ahli dari pidana karena ini terkait dengan penetapan tersangka,” kata Iskandar usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).
Baca Juga: Hakim Djuyamto Tolak BAP Asli Hasto Kristiyanto Diklasifikasi sebagai Alat Bukti yang Kurang
Iskandar menambahkan, ahli-ahli yang dihadirkan dari KPK akan memberi penegasan bahwa penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dilakukan KPK dalam koridor hukum acara pidana yang berlaku.
“Itu sah dan dapat dijadikan sebagai landasan kami bahwa tindakan kami dalam melakukan upaya paksa dan sebagainya dalam konteks ini adalah sah, termasuk kemarin didalilkan penggunaan bukti-bukti dan sebagainya, kemudian penggeledahan badan dan sebagainya,” ucap Iskandar.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.