Kompas TV nasional politik

Napi Korupsi di Semarang Berkeliaran, Wakil Ketua Komisi XIII: Kalapas Harus Bertanggung Jawab

Kompas.tv - 11 Februari 2025, 10:03 WIB
napi-korupsi-di-semarang-berkeliaran-wakil-ketua-komisi-xiii-kalapas-harus-bertanggung-jawab
Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira (Sumber: KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menyebut, kasus Agus Hartono, seorang narapidana korupsi di Semarang, Jawa Tengah,  yang berkeliaran keluar lapas, harus diusut tuntas. 

Ia menilai kejadian ini menunjukkan adanya kelalaian dalam sistem pengawasan lembaga pemasyarakatan.  

Diketahui, Agus membuat heboh setelah tertangkap basah makan di restoran bersama keluarga.

Baca Juga: Stok Elpiji 3 Kg di Semarang Tidak Merata di Pengecer

Agus merupakan narapidana di Lapas Kadungpane, Semarang.

"Kejadian ini tentu harus diinvestigasi. Mengapa bisa terjadi bahwa warga binaan lapas dapat berkeliaran di luar? Kalapas harus bertanggung jawab dan diberikan sanksi tegas sesuai dengan Peraturan Menteri tentang Tata Tertib Rumah Lapas Nomor 6 Tahun 2013,"* ujar Andreas kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).  

Politikus PDIP itu mengatakan, perlu ada penyelidikan menyeluruh untuk menemukan pihak yang bertanggung jawab atas kejadian ini. 

Ia meminta aparat penegak hukum dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk turun tangan guna memastikan tidak ada lagi kelonggaran aturan di lembaga pemasyarakatan.  

Andreas berharap pemerintah segera mengambil tindakan tegas agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

"Perlu investigasi untuk menemukan siapa yang bertanggung jawab atas kelalaian ini. Jangan sampai kasus seperti ini terus berulang dan mencoreng sistem pemasyarakatan kita," katanya.  

Kini Agus pun dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security karena berusaha kabur dari Lapas Kedungpane Semarang pada pertengahan Januari 2025.

Baca Juga: Yusril Sebut Pemerintah sedang Kaji Pemberian Grasi Napi Jemaah Islamiyah

"Narapidana berinisial AH yang melanggar peraturan , di era sebelum saya bertugas di sini, sudah diambil tindakan dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan," papar Kalapas Kedungpane, Mardi Santoso melalui keterangan pers, Sabtu (8/2/2025). 

Petugas yang terlibat dalam pelanggaran telah diberikan tindakan disiplin sesuai peraturan dan ketentuan. 


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x