JAKARTA, KOMPAS.TV – Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 4 saksi ahli pidana dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (11/2/2025).
“Kalau ahli memang sudah kami persiapkan ada 4 untuk keseimbangan ya, kemarin pemohon mengajukan ahli, kami juga akan mengajukan ahli 4 orang, khususnya untuk ahli-ahli dari pidana, karena ini terkait dengan penetapan tersangka,” ujar Iskandar.
Iskandar menjelaskan, ahli-ahli yang dihadirkan KPK akan memberi penegasan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto masih dalam koridor hukum acara pidana yang berlaku.
Baca Juga: Eri Cahyadi Sebut Pelayanan Pemkot Surabaya Dapat Nilai AA Meski Hemat Anggaran
“Itu sah dan dapat dijadikan sebagai landasan kami bahwa tindakan kami dalam melakukan upaya paksa dan sebagainya dalam konteks ini adalah sah, termasuk kemarin didalilkan penggunaan bukti-bukti dan sebagainya, kemudian penggeledahan badan dan sebagainya,” ucap Iskandar.
Sebelumnya dalam persidangan Senin (10/2/2025), KPK menyerahkan 153 bukti kepada hakim terkait penetapan Hasto sebagai tersangka.
Antara lain adalah foto-foto tersebut memuat peristiwa bagaimana Hasto Kristiyanto menyerahkan sesuatu kepada Kusnadi di Gedung KPK.
“Ada fakta di situ bahwa Pak Hasto menyerahkan sesuatu kepada Kusnadi, jadi di situ ada serah terima. Kemarin kan dibantah tidak menerima sesuatu apapun, ya salah satunya ada rekaman yang tentunya nanti bisa (diungkap),” ujar Iskandar.
“Kalau ada kesempatan kita hadirkan, tetapi kalau memang tidak cukup dalam bentuk device-nya. Nanti kita sampaikan kepada majelis,” lanjutnya.
Baca Juga: Eri Cahyadi Respons Kebijakan Efisiensi Prabowo: Pemkot Surabaya Sudah Jalankan, Hemat Rp1 Triliun
Namun demikian, menurut Kuasa Hukum tersangka Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, bukti-bukti yang ditunjukkan KPK dalam sidang praperadilan menunjukkan adanya cacat formil dalam BAP kliennya sebagai tersangka.
“Yang dihadirkan ini adalah copy dan copy legalisir. Kami melihat terpotong BAP-nya, tidak secara utuh. Ada BAP yang diparaf, ada yang tidak diparaf. Artinya apa, setiap BAP pro yustisia, yang sah di hadapan hukum tentunya harus ditandatangani, itu lazimnya seperti itu dalam praktik tiap lembarnya,” ucap Ronny.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.