JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri telah memeriksa 44 saksi, termasuk Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin terkait dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) kawasan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut dari pemeriksaan tersebut, pihaknya menemukan modus operandi Arsin dkk membuat dan menggunakan surat palsu tersebut.
"Dari pemeriksaan, di samping perbuatan yang terjadi, penyidik juga mendapatkan modus operandi," kata Djuhandhani dalam keterangannya, Senin (10/2/2025) malam.
"Di mana terlapor (Arsin) dan kawan-kawan membuat, menggunakan surat palsu dalam melakukan pemohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor pertanahanan Kabupaten Tangerang," sambungnya.
Baca Juga: Update Kasus Pagar Laut Tangerang: Penyidik Bareskrim Mabes Polri Periksa Kades Kohod
Ia juga mengungkapkan terdapat pihak yang terlibat memberi bantuan. Pihaknya pun tengah melengkapi bukti lebih lanjut.
"Selanjutnya, ada peran-peran yang membantu, tentu saja dari peran-peran pembantu dan sebagainya, akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut," jelasnya, melansir laporan jurnalis KompasTV.
Sejauh ini, Bareskrim telah memeriksa 44 orang tekait kasus tersebut, termasuk Kepala Desa Kohod hingga dari kementerian dan instansi terkait.
"Dari pemeriksaan ini kita sudah mendapatkan peristiwa pemalsuan tersebut sejak 2021 sampai saat ini di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, penyelidikan kasus pagar laut Tangerang dilakukan Bareskrim sejak 10 Januari 2025 lalu.
Pihak Bareskrim Polri juga telah melakukan gelar perkara kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten, Selasa (4/2).
"Dari hasil gelar kami sepakat, bahwa kami telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik," kata Djuhandhani, Selasa.
Atas hal tersebut, status kasus pagar laut pun dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca Juga: Doli soal Kebakaran Kementerian ATR Dikaitkan Penghapusan Barang Bukti Pagar Laut: Jangan Spekulasi
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.