Kompas TV nasional hukum

[FULL] Isi Surat Dakwaan Tiga Terdakwa Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Sidang Perdana

Kompas.tv - 10 Februari 2025, 22:07 WIB
Penulis : Ikbal Maulana

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana tiga terdakwa anggota TNI AL yakni Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA dalam kasus penembakan bos rental mobil digelar di Pengadilan Militer Jakarta, pada Senin (10/2/2025).

Oditur Militer membacakan surat dakwaan terhadap ketiga terdakwa. Dalam surat dakwaan, terdakwa I dan II dijerat Pasal 340 KUHP sementara terdakwa III dijerat Pasal 480 KUHP.

Baca Juga: Kala Hakim Tegur Terdakwa di Sidang Perdana Penembakan Bos Rental

#bosrentalmobil #penembakan #pengadilanmiliter

Produser: Ikbal Maulana

Thumbnail: Vila

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x