JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana tiga terdakwa anggota TNI AL yakni Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA dalam kasus penembakan bos rental mobil digelar di Pengadilan Militer Jakarta, pada Senin (10/2/2025).
Oditur Militer membacakan surat dakwaan terhadap ketiga terdakwa. Dalam surat dakwaan, terdakwa I dan II dijerat Pasal 340 KUHP sementara terdakwa III dijerat Pasal 480 KUHP.
Baca Juga: Kala Hakim Tegur Terdakwa di Sidang Perdana Penembakan Bos Rental
#bosrentalmobil #penembakan #pengadilanmiliter
Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Vila
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.