JAKARTA, KOMPAS.TV - Inilah momen hakim ketua Letkol Chk Arief Rahman meminta agar anggota TNI AL terdakwa II untuk dicukur saat sidang kasus penembakan bos rental di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada Senin (10/2025).
“Terdakwa dua dicukur itu, ada nggak cukuran di tahanan itu, biar rapi,” kata hakim ke terdakwa.
Sementara itu, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa, 18 Februari 2025.
Untuk diketahui, Dalam dakwaan, terdakwa Sertu AA dan KLK BA dijerat pasal pembunuhan berencana. Sementara terdakwa lain yakni Sertu RH dijerat dengan pasal 480 terkait penadahan.
Usai pembacaan dakwaan, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi.
Baca Juga: Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, 3 Terdakwa Anggota TNI AL Tak Ajukan Eksepsi
#bosrentalmobil #pengadilanmiliter #penembakan
Video editor: Vila Randita
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.