Kompas TV nasional hukum

Kala Hakim Minta Anggota TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Dicukur saat Sidang

Kompas.tv - 10 Februari 2025, 15:25 WIB
Penulis : Ikbal Maulana

JAKARTA, KOMPAS.TV - Inilah momen hakim ketua Letkol Chk Arief Rahman meminta agar anggota TNI AL terdakwa II untuk dicukur saat sidang kasus penembakan bos rental di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada Senin (10/2025).

“Terdakwa dua dicukur itu, ada nggak cukuran di tahanan itu, biar rapi,” kata hakim ke terdakwa.

Sementara itu, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa, 18 Februari 2025.

Untuk diketahui, Dalam dakwaan, terdakwa Sertu AA dan KLK BA dijerat pasal pembunuhan berencana. Sementara terdakwa lain yakni Sertu RH dijerat dengan pasal 480 terkait penadahan.

Usai pembacaan dakwaan, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi.

Baca Juga: Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, 3 Terdakwa Anggota TNI AL Tak Ajukan Eksepsi

#bosrentalmobil #pengadilanmiliter #penembakan

Video editor: Vila Randita

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x