Kompas TV nasional peristiwa

Hari ini, Korban Dugaan Kriminalisasi Agung Sedayu Minta Perlindungan Hukum ke Kapolri

Kompas.tv - 10 Februari 2025, 09:41 WIB
hari-ini-korban-dugaan-kriminalisasi-agung-sedayu-minta-perlindungan-hukum-ke-kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/12/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Korban dugaan kriminalisasi Agung Sedayu Group, Charlie Chandra, mengajukan perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Selain itu, Kapolri juga diminta untuk memberikan instruksi kepada Polda Banten agar menghentikan kasus atas nama tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Riset & Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni selaku kuasa hukum Charlie Chandra dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Senin (10/2/2025).

“Klien kami akan mengajukan perlindungan hukum kepada Bapak Kapolri untuk memerintahkan kepada Kapolda Banten agar kasus yang dialami klien kami kembali dihentikan karena ini adalah upaya kriminalisasi oleh oligarki dalam hal ini Agung Sedayu Group,” kata Gufroni.

Baca Juga: Sufmi Dasco soal Prabowo Reshuffle Kabinet: Kita Tidak Ingin Mendahului, Kita Tunggu

Gufroni menuturkan, pihaknya akan mendatangi Gedung Mabes Polri untuk menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum pada hari ini ke Mabes Polri. Sebab menurutnya, kliennya adalah korban dari kesewenang-wenangan pengembang PIK 2.

“Pada hari ini, Senin 10 Februari 2025 sekira pukul 15.00 Wib kami LBHAP PP Muhammadiyah akan mendatangi Gedung Mabes Polri untuk menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum untuk atas nama Klien kami Bapak Charlie Chandra, korban kesewenang-wenangan pengembang PIK 2 yang kasus lamanya dilanjutkan kembali berdasar putusan praperadilan di PN Serang Banten, sehingga Charlie Candra kembali berstatus sebagai tersangka,” ucap Gufroni.

Menurut Gufroni, Charlie Candra adalah satu dari sekian banyak korban kriminalisasi oleh Aguan atau Agung Sedayu Group.

Baca Juga: Sikap Tegas Prabowo untuk Sentil Bahlil? Politikus Golkar: Jangan Spekulasi Apalagi Tendensi

“Charlie Chandra satu dari sekian banyak korban kriminalisasi oleh Aguan karena tanahnya yang seluas 8,7 ha awalnya tidak mau dihargai dengan harga yang murah, lalu orang tuanya mengalami intimidasi dan Charlie Candra dijadikan tersangka oleh Polda Banten dan pernah ditahan meski pada akhirnya kasusnya tidak dilanjutkan atau SP-3,” jelas Gufroni.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x