JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Police Watch (IPW) mendorong AKBP Bintoro yang terlibat kasus dugaan pemerasan, tetap diproses secara pidana, meskipun sudah mendapat sanksi pemecatan.
Proses pidana itu juga perlu dilakukan terhadap empat polisi lainnya yang juga terlibat dalam kasus tersebut.
"IPW juga mendorong agar proses kode etik atas para pelanggar tersebut ditindak lanjut dengan proses pidana," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Sabtu (8/2/2025).
Ia menyebut proses pidana penting dilakukan guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.
"Agar meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kepolisian bahwasanya hukum berlaku pada semua pihak tanpa terkecuali," tegasnya.
Baca Juga: Fakta Kasus Pemerasan ke Tersangka Pelaku Pembunuhan, Kompolnas: AKBP Bintoro Dipecat
Kata ia, IPW mengapresiasi langkah Polri melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi kepada AKBP Bintoro dkk berupa pemecatan hingga demosi.
"IPW menghormati putusan KKEP sebagai kewenangannya, yang juga memberikan kesempatan kepada terperiksa untuk banding atas putusan yang dijatuhkan," ujarnya.
Menurutnya, putusan sidang etik itu bertujuan memberikan efek jera bagi anggota dan menjadi cermin bagi 450 ribu polisi di Indonesia agar tidak melakukan pelanggaran serupa.
Putusan tersebut juga dinilai telah memenuhi rasa keadilan masyarakat yang menginginkan Polri melakukan fungsi penegakan hukum secara profesional, proporsional, dan akuntabel.
"Pastinya, putusan terhadap pemerasan yang dilakukan oleh AKBP Bintoro dan kawan-kawan tersebut merupakan ketegasan Polri terutama Bidpropam Polda Metro Jaya dalam melakukan penanganan yang cepat, " ucapnya, seperti dilansir Antara.
Baca Juga: Buntut Dugaan Kasus Pemerasan, AKBP Bintoro Disanksi PTDH
Diberitakan sebelumnya, lima polisi disidang etik atas dugaan melakukan pemerasan terhadap dua tersangka kasus pembunuhan berinsial AN dan MBH.
Kelima polisi itu adalah mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro, eks Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung.
Kemudian mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Jakarta Selatan AKP Zakaria, mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Jakarta Selatan AKP Mariana, dan mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas.
Dalam putusan sidang etik tersebut, AKBP Bintoro, AKP Zakaria, dan AKP Mariana dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
Sementara AKBP Gogo dan Ipda Novian dikenakan sanksi demosi selama 8 tahun, serta penempatan khusus selama 20 hari.
Kelima pelanggar kompak berencana mengajukan banding atas putusan tersebut.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.